Dana BOS Ratusan Juta di SMPN 29, Dugaan Korupsi Mengemuka—Fasilitas Ujian Masih Pinjam

oleh -338 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 29 Bengkulu Utara kini menjadi sorotan tajam. Di tengah aliran anggaran negara yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, muncul dugaan adanya ketidakwajaran yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.

Sorotan ini menguat setelah terungkap bahwa sekolah justru harus meminjam fasilitas dari sekolah lain untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kepala sekolah, Dwi Marsugiyanto, mengakui adanya keterbatasan fasilitas di sekolah yang dipimpinnya.

“Karena melibatkan siswa yang cukup banyak dengan jumlah fasilitas yang kami punya cukup memakan waktu yang lama, akhirnya kami mencari solusi dengan meminjam dari sekolah sekitar,” ujarnya.

Anggaran Besar, Fasilitas Dasar Tak Terpenuhi

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dalam periode 2023 hingga 2025, dana BOS yang diterima sekolah mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Namun, pola penggunaannya memunculkan sejumlah tanda tanya:

Anggaran pengembangan perpustakaan mencapai sekitar Rp 140 juta dalam tiga tahun

Pos administrasi sekolah berulang kali membengkak hingga puluhan juta rupiah per tahap

Terdapat selisih dana puluhan juta rupiah antara dana diterima dan realisasi penggunaan

Di sisi lain, fasilitas untuk pelaksanaan ujian penting justru tidak tersedia secara memadai.

Dugaan Korupsi Mulai Mengemuka

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketidaksesuaian antara besarnya dana yang diterima dengan kondisi fasilitas di lapangan menjadi indikator awal yang sulit diabaikan.

Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Wali Murid dan Publik Diminta Waspada

Bagi wali murid, situasi ini menjadi peringatan penting. Dana BOS sejatinya ditujukan untuk menunjang kebutuhan siswa, termasuk fasilitas pembelajaran dan ujian.

Jika dalam praktiknya fasilitas dasar belum terpenuhi, maka transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang wajib dipertanyakan.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Pengelolaan dana BOS memiliki aturan ketat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum, termasuk masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.

Menunggu Klarifikasi Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, kepsek SMPN 29 Bengkulu Utara belum membuka secara rinci dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana kepada publik.

Sorotan kini mengarah pada satu hal:
apakah dugaan ini akan dijawab dengan transparansi, atau justru mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat?

Perkembangan kasus ini masih terus ditelusuri. (R01)