BENGKULU UTARA – Kejari Bengkulu Utara resmi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2023.
Total tersangka kini menjadi 5 orang, setelah sebelumnya pada April 2025, EF (mantan Sekwan) dan AF (mantan Bendahara) lebih dulu dijerat hukum.
Modus: pertanggungjawaban fiktif & mark up biaya perjalanan dinas. Dugaan kerugian negara tengah dihitung.
Tersangka baru berinisial P, Y, dan HM. Penyidikan masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
#BengkuluUtara #BreakingNews #Korupsi #Perjadin #KejariBengkuluUtara





