BENGKULU UTARA, HR — Publik mulai mempertanyakan konsistensi aturan terhadap Kepala Desa (Kades). Jika kepatuhan terhadap norma adat menjadi bagian penting ketika seseorang hendak mencalonkan diri sebagai Kades, lalu bagaimana jika setelah terpilih justru muncul dugaan pelanggaran adat?
Pertanyaan itu kembali mencuat setelah sejumlah persoalan yang melibatkan oknum Kades menjadi perhatian masyarakat, termasuk MNW, Kades Teluk Anggung, serta R/RA, Kades di wilayah Kecamatan Putri Hijau.
Kasus MNW telah berkembang ke ranah hukum. MNW dilaporkan berstatus tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap anak, dan upaya praperadilan yang diajukannya diberitakan telah ditolak. Pemkab Bengkulu Utara juga telah memproses pemberhentian sementara terkait kondisi tersebut.
Sementara itu, perkara R/RA berbeda konteks. R/RA diberitakan terlibat dalam peristiwa yang kemudian dibawa ke mekanisme adat Desa Sido Urip. Dalam sidang adat, yang bersangkutan dilaporkan dikenai sanksi 10 gram emas dan satu ekor kambing.
Dua perkara berbeda. Namun satu pertanyaan publik kini mengemuka: bagaimana konsekuensi terhadap jabatan Kades apabila seorang pemimpin desa terbukti melanggar norma yang berlaku di masyarakat?
“Kalau Bisa, Tegaskan Juga Dicopot!”
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
«“Syarat mutlak calon Kades tidak pernah melakukan pelanggaran adat. Setelah menjabat melanggar adat, kalau bisa tegaskan juga dicopot dari jabatannya,” ungkap sumber.»
Menurutnya, jangan sampai standar kepatuhan terhadap adat hanya menjadi sorotan ketika seseorang sedang mengikuti proses pencalonan.
Setelah mendapatkan mandat masyarakat, tanggung jawab moral dan hukum sebagai Kades justru semakin besar.
Namun persoalannya tidak sesederhana mencopot seseorang dari jabatan.
Sanksi adat dan pemberhentian Kepala Desa merupakan dua mekanisme yang berbeda. Pelanggaran adat harus dilihat berdasarkan norma dan mekanisme adat yang berlaku, sedangkan pemberhentian Kades harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur pemerintahan desa.
Karena itu, publik meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan apabila terdapat kasus serupa:
Apakah cukup dengan sanksi adat?
Apakah perlu pembinaan dan pemeriksaan administratif?
Dan jika perbuatannya juga memenuhi ketentuan sebagai pelanggaran kewajiban atau larangan Kades, apakah dapat diproses sampai pemberhentian?
Rangkaian persoalan yang muncul membuat masyarakat mempertanyakan satu hal mendasar:
«“Kalau aturan begitu ketat sebelum seseorang menjadi Kades, mengapa setelah menjabat konsekuensinya tidak dijelaskan secara tegas?”»
Publik tidak meminta tindakan di luar hukum yang ditagih adalah kepastian, transparansi dan konsistensi penegakan aturan.
Jangan sampai tajam saat seleksi, tetapi tumpul setelah seseorang duduk di kursi Kepala Desa.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang untuk menjelaskan: sejauh mana pelanggaran adat dapat berdampak terhadap kedudukan seorang Kades, dan kapan persoalan tersebut berubah dari urusan adat menjadi persoalan administrasi pemerintahan desa.(R01)





