BREAKING NEWS: PROYEK Rp51,8 MILIAR DIDUGA UBAH SPEK DI TENGAH JALAN! COR BAHU DIGANTI BISKOS?

oleh -370 Dilihat
oleh

Bengkulu – Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Betuah – Perbo (Batas Bengkulu Utara) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu itu memiliki nilai pagu Rp66 miliar, HPS Rp54 miliar, dan dimenangkan oleh PT. Rodatekindo Purajaya dengan nilai kontrak Rp51.884.027.400,11.

Namun di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan serius: ribuan meter kubik pekerjaan cor beton bahu jalan diduga diganti dengan lapis biskos/Sirtu.

Jika benar terjadi, perubahan tersebut bukan sekadar teknis biasa, melainkan menyangkut spesifikasi struktur yang berdampak pada mutu dan daya tahan konstruksi jalan.

Dokumen “Final Addendum” Jadi Sorotan

Dokumen bertajuk Final Addendum Surat Perjanjian tertanggal 2 Desember 2025 disampaikan (PR)

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah dokumen tersebut mencakup perubahan spesifikasi teknis pekerjaan bahu jalan? Ataukah perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme amandemen kontrak yang semestinya?

Dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan spesifikasi, volume signifikan, maupun ruang lingkup pekerjaan wajib melalui prosedur perubahan kontrak yang sah dan terdokumentasi lengkap.

Jika penggantian cor beton menjadi biskos dilakukan tanpa amandemen resmi, maka berpotensi menjadi persoalan administratif hingga hukum.

Publik Pertanyakan Transparansi

Sejumlah pemerhati konstruksi menilai, perbedaan antara cor beton dan biskos sangat signifikan dalam aspek kekuatan struktur.

Cor beton memiliki daya tahan dan kekuatan lebih tinggi sebagai penopang bahu jalan, sementara biskos umumnya berfungsi sebagai lapisan perekat dalam pekerjaan pengaspalan.

“Kalau memang ada perubahan spesifikasi, harus jelas dasar teknisnya. Jangan sampai kualitas jalan dikorbankan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Dampak Jika dugaan ini terbukti, dampaknya bisa serius: Kualitas jalan berisiko menurun, Umur konstruksi berpotensi lebih pendek, Berpotensi menjadi temuan audit, Membuka peluang pemeriksaan aparat pengawas.

Proyek senilai hampir Rp52 miliar tersebut seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh.

Desakan Audit Terbuka Masyarakat mendesak:

Dinas PUPR Provinsi Bengkulu membuka dokumen perubahan kontrak secara terbuka

Inspektorat dan BPK RI melakukan audit teknis

DPRD Provinsi Bengkulu memanggil pihak terkait untuk klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait dugaan perubahan spesifikasi tersebut.(R01).