BREAKING NEWS; Perdin Fiktif Rp 5 Miliar Divonis, Uang 1,5 Miliar di Gedung Rakyat Ke Mana?

oleh -463 Dilihat
oleh

BENGKULU — Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara kepada mantan bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) fiktif senilai Rp 5 miliar, Senin (02/03/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi: Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, Uang pengganti Rp 3 miliar subsider 2 tahun penjara

Majelis menyatakan terdakwa terbukti membuat SPJ fiktif, menggunakan stempel palsu, serta mencatut nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas.

JPU dan Terdakwa Sama-Sama “Pikir-Pikir”

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan hal serupa.

“Terdakwa dalam putusan ini masih sifatnya pikir,” ungkap Wawan Ersanovi, SH, dan kawan-kawan penasihat hukum terdakwa, kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (02/03/2026).

Pernyataan tersebut membuka peluang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun langkah hukum lainnya.

Misteri Rp 1,5 Miliar Lebih dilantai dua gedung DPRD Masih Menggantung

Di tengah vonis ini, publik kembali menyoroti temuan uang Rp 1,5 miliar di lantai dua Gedung DPRD Bengkulu Utara oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dan rinci terkait: Apakah uang tersebut telah disetor ke kas daerah, Apakah berkaitan langsung dengan kerugian Rp 5 miliar dan Siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya

Publik Menunggu Transparansi

Kerugian negara disebut Rp 5 miliar.
Uang pengganti Rp 3 miliar.
Temuan uang lebih dari Rp 1,5 miliar dimana keberadaannya?..

Vonis sudah dibacakan.
Namun proses hukum belum sepenuhnya final, dan misteri uang miliaran di gedung rakyat masih belum terjawab.

Perkembangan perkara ini masih akan terus bergulir.(R01)