Bengkkulu Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, akhirnya membuka fakta terkait polemik batas desa yang belakangan mencuat ke publik.
Dari 19 kecamatan di Bengkulu Utara, baru dua kecamatan yang memiliki peta desa sah dan diakui secara kaidah pemetaan, yakni Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Giri Mulya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Hidayat kepada awak media Harian Rakyat Online, melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026).
“Peta itu dibuat oleh Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Bengkulu Utara tahun 2017–2018 bersama Tim Topografi TNI AD Kodam II/Sriwijaya Palembang, dan sudah diperbupkan meski belum seluruh desa,” ujar Rahmat.
Desa Air Sebayur Sudah Sah Secara Hukum
Rahmat menegaskan, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, telah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Dengan Perbup tersebut, batas Desa Air Sebayur sah secara de jure dan de facto, dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap penyelesaian sengketa wilayah.
Struktur OPD Berubah, Legalitas Tetap Berlaku
Meski Bagian Pemerintahan Desa telah dibubarkan dan dilebur menjadi Bagian Sumber Daya Alam, Rahmat menegaskan bahwa keabsahan peta tidak gugur.
“Secara de facto dan de jure, peta Kecamatan Pinang Raya sudah jadi dan sudah ada kesepakatan dengan desa-desa berbatasan,” tegasnya.
Konflik Batas Desa Wajib Mengacu Permendagri
Terkait konflik batas desa yang masih terjadi, Rahmat menekankan bahwa penyelesaian wajib mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur tata cara penetapan, penegasan batas desa, serta kewenangan pemerintah daerah.
Catatan Breaking
Pernyataan Kadis PMD ini sekaligus menegaskan bahwa: Polemik batas desa bukan karena ketiadaan peta, Air Sebayur sudah memiliki dasar hukum resmiPemda memiliki kewenangan penuh untuk mengakhiri konflik batas desa
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah konkret Pemda Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti fakta hukum tersebut.(R01)





