BREAKING NEWS: DPMD Bengkulu Utara Himbau BUMDes Dikelola Berdasarkan Musyawarah dan Mufakat

oleh -320 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh pemerintah desa, pengurus, dan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar menjalankan tata kelola BUMDes sesuai mekanisme yang telah diatur, yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan prinsip musyawarah mufakat.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola sejumlah BUMDes di Bengkulu Utara. Rahmat menegaskan bahwa BUMDes merupakan lembaga usaha milik desa yang dibangun melalui kesepakatan masyarakat desa, sehingga seluruh keputusan strategis harus diputuskan secara kolektif melalui forum Musdes.

“BUMDes harus dikelola berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. Musdes merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan BUMDes. Seluruh kebijakan, program usaha, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban harus mengacu pada hasil Musdes,” tegas Rahmat.

Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur yang tercantum dalam struktur organisasi BUMDes menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Menurutnya, pengawas BUMDes memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pengelolaan usaha dan keuangan berjalan sesuai ketentuan.

Rahmat menekankan bahwa pengawas tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara aktif, termasuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaporan, pembelanjaan, dan perkembangan usaha BUMDes.

“Pengawas wajib mengetahui dan mengawasi jalannya pengelolaan BUMDes. Karena itu merupakan bagian dari sistem pengendalian internal yang telah dibentuk melalui Musdes dan ditetapkan oleh kepala desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmat menilai forum Musdes menjadi ruang paling tepat untuk mengevaluasi kinerja BUMDes secara terbuka. Dalam forum tersebut, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terkait penggunaan anggaran, capaian usaha, serta berbagai persoalan yang berkembang di internal BUMDes.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan pelaksanaan Musdes yang berjalan sesuai aturan akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes sebagai instrumen penggerak ekonomi desa.

“DPMD berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah mufakat. Dengan demikian, BUMDes dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” pungkasnya.

Pernyataan DPMD tersebut dipandang sebagai pengingat keras bahwa tata kelola 82 BUMDes yang sudah berbadan hukum dan program ketahanan pangan yang dikelola TPK diharapkan tetap melaksanakan kegiatan sesuai regulasi dan tidak boleh berjalan di luar mekanisme. Begitu juga kegiatan BUMDes yang telah disepakati masyarakat melalui Musyawarah Desa, mengingat Musdes merupakan pemegang keputusan tertinggi dalam kehidupan BUMDes.(Adv)