Bengkulu Utara, HR- Dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen Pegawai Tetap Perumda Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara kembali memunculkan fakta baru. Selain bertambahnya jumlah korban menjadi empat orang dengan total nilai setoran yang menurut pengakuan para korban mencapai Rp298 juta, kini muncul sorotan terhadap sosok Suherman (Herman) yang menurut keterangan para korban memperkenalkan diri sebagai orang dari Perumda Tirta Ratu Samban dan memimpin proses wawancara di Wisma Atlet Arga Makmur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Rakyat Online, para korban mengaku mengikuti serangkaian tahapan yang diyakini sebagai proses resmi penerimaan Pegawai Tetap setelah sebelumnya menyerahkan uang dengan nominal berbeda-beda.
Hingga saat ini, terdapat empat korban yang mengaku telah menyerahkan uang, masing-masing sebesar Rp80 juta, Rp73 juta, Rp65 juta, dan Rp80 juta. Total uang yang menurut pengakuan para korban telah diserahkan mencapai Rp298 juta.
Suherman Disebut Memperkenalkan Diri sebagai Orang PDAM
Menurut kronologi yang disampaikan para korban, setelah penyerahan uang dilakukan, mereka diarahkan mengikuti proses wawancara.
Wawancara pertama berlangsung pada 31 Oktober 2025 di Wisma Atlet Arga Makmur. Selanjutnya, wawancara kedua kembali dilaksanakan di lokasi yang sama pada 8 Desember 2025.
Dalam kedua kegiatan tersebut, korban mengaku didampingi oleh Tsk Subroto alias Broto.
Sementara proses wawancara dilakukan oleh seseorang yang memperkenalkan diri bernama Suherman (Herman).
Menurut pengakuan para korban, Suherman menyampaikan bahwa dirinya merupakan orang dari Perumda Tirta Ratu Samban yang menangani proses penerimaan pegawai.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku dijanjikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Tetap akan diterbitkan beberapa hari setelah wawancara selesai, kemudian peserta akan menerima panggilan resmi untuk mulai bekerja.
Karena proses yang dijalani berlangsung di sebuah gedung pemerintah dan disertai penjelasan yang menurut mereka berasal dari seseorang yang mengaku mewakili PDAM, para korban mengaku semakin yakin bahwa rekrutmen tersebut merupakan proses resmi.
SK Tak Pernah Terbit
Namun hingga kini, menurut keterangan para korban, Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.
Para korban juga mengaku tidak pernah menerima panggilan kerja dari Perumda Tirta Ratu Samban sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan dalam dua kali proses wawancara tersebut.
Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak yang menjanjikan pengangkatan tersebut. Namun, hingga kini, menurut mereka, janji penerbitan SK tidak pernah terealisasi.
Wisma Atlet Jadi Sorotan
Selain dugaan penyerahan uang, penggunaan Wisma Atlet Arga Makmur sebagai lokasi pelaksanaan dua kali wawancara kini turut menjadi perhatian publik.
Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dilakukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku, siapa yang mengajukan pemakaian gedung, serta apakah pengelola mengetahui tujuan kegiatan yang dilaksanakan saat itu.
Di sisi lain, keterangan para korban mengenai seseorang yang memperkenalkan diri sebagai orang dari Perumda Tirta Ratu Samban diharapkan dapat segera memperoleh klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Suherman terkait keterangan para korban bahwa dirinya memperkenalkan diri sebagai orang dari Perumda Tirta Ratu Samban, Subroto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, manajemen Perumda Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, pengelola Wisma Atlet Arga Makmur, serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(R01)





