Beredar Dugaan Take Over PT Julang Oca Permana, Komisi III DPRD Bengkulu Respons Isu Tumpang Tindih HGU dan IUP

oleh -379 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Beredarnya dugaan pengambilalihan (take over) PT Julang Oca Permana (JOP) di tengah mencuatnya isu dugaan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai mendapat perhatian Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

Dugaan tersebut mencuat setelah Harian Rakyat Online menemukan papan bertuliskan “PT Cereno Energi Selaras – Area Reklamasi – Julang Plantations” di dalam kawasan HGU PT Julang Oca Permana di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Keberadaan papan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa pengelolaan kawasan HGU tidak lagi dilakukan oleh PT Julang Oca Permana, melainkan telah beralih kepada pihak yang menggunakan nama PT Julang Plantations (JP). Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi maupun konfirmasi dari perusahaan terkait.

Selain dugaan take over, kawasan tersebut juga menjadi sorotan karena munculnya isu dugaan tumpang tindih antara HGU dan IUP yang hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Menanggapi informasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Siap mas, kita tindak lanjuti mas,” tulis Suharto saat dikonfirmasi Harian Rakyat Online melalui WhatsApp.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Suharto mengatakan pembahasan masih dilakukan di internal komisi.

“Kita bicarakan dulu internal,” jawabnya.

Sebelumnya, hasil penelusuran Harian Rakyat Online menunjukkan bahwa Sertifikat HGU Nomor 49 atas nama PT Julang Oca Permana masih berlaku hingga 4 Juni 2029.

Namun, seorang pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menyebut berdasarkan laporan berkala perusahaan, luas kebun yang masih produktif kini hanya sekitar 700 hektare dari total sekitar 1.300 hektare, sedangkan sisanya disebut telah menjadi kawasan aktivitas pertambangan batu bara.

Saat dimintai keterangan mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut, pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen perizinannya.

“Terkait legalitas tambang batu bara dalam HGU PT tersebut, kami tidak mengetahui secara detail. Jangankan kami, masalah ini sudah ditangani DPRD Provinsi Bengkulu, anggota dewan provinsi saja tidak diberikan, apalagi kami Dinas Perkebunan Kabupaten. Menurut pihak perusahaan, semua perizinan berada di kementerian,” ungkapnya kepada Harian Rakyat Online.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai status hukum aktivitas pertambangan di dalam kawasan HGU, hubungan hukum antara PT Julang Oca Permana, PT Julang Plantations, dan PT Cereno Energi Selaras, serta kepastian mengenai informasi dugaan take over yang beredar di tengah masyarakat.

Harian Rakyat Online menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengambilalihan PT Julang Oca Permana oleh PT Julang Plantations masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi masih berupaya memperoleh dokumen resmi maupun konfirmasi dari PT Julang Oca Permana, PT Julang Plantations, PT Cereno Energi Selaras, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, serta kementerian terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Publik kini menantikan langkah konkret Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu untuk menelusuri dugaan tersebut sekaligus memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pemanfaatan kawasan HGU yang kini menjadi sorotan.(R01)