Aroma Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 10 Bengkulu Makin Menyengat: Kelola Rp3,3 Miliar, Kepsek Bungkam

oleh -240 Dilihat
oleh

BENGKULU,HR – Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 10 Bengkulu kian menjadi sorotan tajam. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp3,3 miliar dalam kurun 2023 hingga 2025, publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut—terlebih kepala sekolah hingga kini masih memilih bungkam.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 10 Bengkulu berstatus sekolah negeri dengan akreditasi A, dipimpin oleh Abdal Khairi Simatupang. Sekolah ini memiliki 88 guru dan tenaga kependidikan, dengan jumlah siswa mencapai 756 orang serta rasio guru dan murid sekitar 1:9.

Dalam tiga tahun terakhir, aliran dana BOS ke sekolah ini tergolong besar. Pada 2023, total dana yang diterima mencapai sekitar Rp1,06 miliar dari dua tahap pencairan. Tahun 2024 meningkat menjadi sekitar Rp1,13 miliar, sementara tahun 2025 tercatat sekitar Rp1,17 miliar. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mendekati Rp3,3 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut justru diiringi munculnya sejumlah kejanggalan dalam rincian penggunaan. Pada 2023 tahap pertama, anggaran pengembangan perpustakaan mencapai Rp237 juta, namun di tahap berikutnya anjlok drastis menjadi hanya sekitar Rp3,4 juta. Sebaliknya, anggaran pemeliharaan sarana melonjak tajam pada tahap kedua hingga Rp244 juta.

Pola serupa kembali terlihat pada 2024. Di tahap awal, pengembangan perpustakaan mencapai Rp203 juta, tetapi pada tahap berikutnya justru tercatat nol rupiah. Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana justru membengkak hingga lebih dari Rp310 juta dalam satu tahap pencairan.

Memasuki 2025, kejanggalan kembali terlihat. Pada tahap pertama, anggaran perpustakaan tercatat Rp219 juta, namun pada tahap kedua turun drastis menjadi hanya sekitar Rp549 ribu. Di sisi lain, anggaran administrasi dan pemeliharaan sarana tetap berada di angka tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

Perubahan angka yang fluktuatif dan ekstrem antar tahap pencairan ini memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pos anggaran terlihat tidak konsisten, bahkan terkesan tidak memiliki pola perencanaan yang jelas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.

Ironisnya, di tengah sorotan tersebut, kepala sekolah belum memberikan klarifikasi apa pun. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga kini belum mendapatkan respons. Sikap bungkam ini justru memicu kecurigaan publik semakin dalam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak internal lain terkait penggunaan dana tersebut. Minimnya keterbukaan informasi membuat pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 10 Bengkulu seolah berjalan tanpa pengawasan yang jelas.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh. Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, transparansi bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Di tengah besarnya dana yang dikelola, satu pertanyaan kini menggema: ke mana sebenarnya aliran dana BOS tersebut bermuara?….(R01)