Bengkulu Utara — Polemik penanganan pasien patah tulang di Puskesmas Lubuk Durian, Kecamatan Kerkap, yang sempat menimbulkan keributan antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan, terus menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Insiden yang terjadi pertengahan Oktober 2025 itu memantik perdebatan mengenai profesionalitas pelayanan serta sejauh mana SOP mampu menjawab situasi kegawatdaruratan di lapangan.
Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., sebagai putera daerah Lubuk Durian, angkat bicara sekaligus mengingatkan bahwa pelayanan ambulans merupakan bagian vital penanganan medis. Penggunaan ambulans memang telah diatur ketat dalam SOP, namun publik menilai proses tersebut kerap tersandera prosedural yang dinilai menghambat penanganan cepat.
“Ambulans wajib mengikuti SOP. Tapi dokter adalah pihak yang menentukan apakah pasien tergolong gawat darurat atau tidak,” tegas Nediyanto.
di sisi lain, Nedi Akil menegaskan bahwa pelanggaran SOP justru bisa berbalik terhadap tenaga kesehatan.
“Jika tidak sesuai SOP, itu tidak profesional. Kalau terjadi risiko pada pasien, petugas medis tetap yang dipersalahkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penentuan status kegawatdaruratan berada mutlak dalam tanggung jawab dokter, karena Penggunaan ambulans puskesmas tidak hanya soal kemanusiaan, tetapi diikat sejumlah aturan, yakni: Permenkes Pelayanan Kegawatdaruratan (2018)Permenkes SPGDT (2016), UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, SOP internal puskesmas dan Pedoman Teknis Ambulans 2019 Kemenkes RI.
Artinya, pelayanan yang dianggap lamban sering kali dipengaruhi aspek legalitas yang tidak dapat diabaikan begitu saja—meski publik menilai pada situasi tertentu, respons cepat seharusnya menjadi prioritas, Nedi mengajak seluruh pihak menahan diri.
“Ini persoalan nyawa. Namun dokter lebih memahami apakah pasien perlu segera dirujuk atau tidak dan tidak perlu lagi saling menyalahkan,” harapnya (BM).





