ABPEDNAS Bengkulu Utara Mulai Susun Program Kerja 2025–2026, Konsultasi Intensif dengan Bupati, DPMD, dan Kejaksaan

oleh -228 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bengkulu Utara resmi memulai penyusunan Program Kerja Strategis 2025–2026, sebagai langkah penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa dalam wilayah Bengkulu Utara.

Agenda penyusunan program kerja tersebut dibahas dalam pertemuan antara Ketua DPC ABPEDNAS Bengkulu Utara, Rozi HR, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, di ruang kerjanya Senin, 24 November 2025.

Ketua DPC ABPEDNAS Bengkulu Utara menegaskan bahwa seluruh rencana kerja mesti selaras dengan kepentingan desa dan garis kebijakan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa program kerja ABPEDNAS tidak hanya administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan desa dan memperkuat fungsi pengawasan BPD,” ujar Rozi HR.

Tahapan Awal Penyusunan Program Kerja

1. Konsultasi dengan Bupati Bengkulu Utara sebagai Pelindung DPC-ABPEDNAS kabupaten Bengkulu Utara.

DPC ABPEDNAS telah memulai konsultasi awal dengan Bupati Bengkulu Utara. Konsultasi ini bertujuan memastikan seluruh langkah organisasi terarah dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

“Peran Bupati sebagai pelindung organisasi sangat penting agar setiap program yang kami jalankan memiliki dukungan kebijakan dan arah yang terukur” jelas Rozi.

2. Koordinasi dengan DPMD sebagai Pembina Teknis

Dalam diskusi bersama Ketua DPC ABPEDNAS, Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa DPMD siap mendukung penyusunan program kerja, namun langkah awal harus tetap berada dalam koridor regulasi serta mengacu pada MoU dengan Kejaksaan.

“Untuk langkah awal kita tunggu dulu petunjuk dari kejaksaan, karena start awalnya pasti mengacu pada MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan dan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Rahmat.

DPMD menjadi mitra utama untuk memastikan: peningkatan kapasitas BPD berjalan terarah, administrasi BPD lebih tertib, serta pelaksanaan MoU Jaksa Garda Desa (JGD) sesuai regulasi.

3. Sinkronisasi MoU ABPEDNAS – Jaksa Garda  Desa (JGD)

Pasca penandatanganan MoU pada tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten, ABPEDNAS Bengkulu Utara mulai menyusun pola sinergi bersama Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, SH., MH.

Fokus kegiatan meliputi: penyuluhan hukum bagi BPD, pencegahan dini penyimpangan dana desa,pendampingan dan pembinaan tata kelola desa.

4. Konsolidasi Internal dan Penyerapan Aspirasi BPD

DPC ABPEDNAS akan mengumpulkan masukan dari Ketua-Ketua BPD di kecamatan sebagai dasar penyusunan program kerja berbasis kebutuhan lapangan.

5. Penguatan Sekretariat dan Digitalisasi Data BPD

Sekretariat ABPEDNAS Bengkulu Utara diperkuat sebagai pusat advokasi dan layanan. Digitalisasi data BPD juga masuk dalam agenda prioritas 2025–2026.

Arah Utama Program Kerja 2025–2026

Penguatan kapasitas BPD dalam pengawasan, Edukasi hukum dan pencegahan penyimpangan dana desa, Pembinaan regulasi dan administrasi desa, Harmonisasi hubungan BPD – Pemerintah Desa, Sinergi ABPEDNAS – Pemda – DPMD – Kejaksaan

Pernyataan Ketua DPC ABPEDNAS Bengkulu Utara

“Tahun 2025–2026 adalah momentum kebangkitan peran BPD. Dengan arahan Bupati, pembinaan DPMD, serta pendampingan Jaksa Garda Desa, kami optimis BPD Bengkulu Utara menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan tata kelola desa,” tegas Rozi HR.(BM)