BREAKING NEWS: Jelang SPI KPK, Pola BOS Bengkulu Terkuak: SMPN 17, Rp400 Juta, hingga Rp76 Miliar

oleh -278 Dilihat
oleh

BENGKULU,HR – Menjelang pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan tajam. Sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir mulai memperlihatkan pola yang memicu perhatian publik.

Di tengah situasi tersebut, muncul pernyataan kontroversial dari Kepala SMAN 2 Bengkulu yang menyebut seluruh berkas Dana BOS—bahkan termasuk milik sekolah lain—telah diserahkan ke Polda.

Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya besar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, mengaku belum mengetahui adanya penyerahan dokumen tersebut.

“Saya baru tahu. Besok kami panggil dulu yang bersangkutan,” ujarnya.

Kontradiksi ini menjadi sorotan karena penyerahan dokumen ke aparat penegak hukum bukanlah prosedur administratif biasa, terlebih jika dilakukan tanpa koordinasi.

Pantauan Awak media, Dari SMPN 17: Kasus yang Sudah Divonis

Sorotan terhadap Dana BOS di Bengkulu sebelumnya telah menguat melalui kasus di SMPN 17 Kota Bengkulu.

Dalam perkara ini, mantan kepala sekolah dan bendahara BOS telah diproses hukum hingga divonis bersalah. Modus yang terungkap mencakup dugaan: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, Penggelembungan anggaran, Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Tercatat pula adanya pengembalian kerugian negara sekitar Rp427 juta.

Kasus ini kini dipandang sebagai titik awal yang membuka dugaan praktik serupa di tempat lain.

Selain itu, penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana BOS sekitar Rp400 juta di Kota Bengkulu masih berlangsung.

Meski belum ada penetapan tersangka, sejumlah indikasi yang mencuat dinilai memiliki kemiripan pola dengan kasus sebelumnya, terutama terkait ketidaksesuaian laporan dan penggunaan anggaran.

Perhatian publik semakin besar setelah muncul dugaan pengelolaan anggaran pendidikan hingga sekitar Rp76 miliar di Kabupaten Rejang Lebong untuk periode 2023–2024.

Sejumlah pejabat di lingkungan dinas pendidikan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman.

Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas.

SPI 2024–2025: Gambaran Nasional Masih Rentan

Kondisi di Bengkulu semakin relevan jika dikaitkan dengan hasil SPI Pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

SPI 2024: indeks 69,50 (kategori “korektif”)

SPI 2025: meningkat menjadi 72,32, namun masih dalam kategori “rentan”

Temuan SPI 2024 juga mengungkap masih adanya penyalahgunaan dana BOS, pungutan liar, praktik nepotisme, penggelembungan anggaran, hingga laporan fiktif di sejumlah sekolah.

Deputi KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut integritas sistem pendidikan.

Pola Mulai Terbaca

Dari rangkaian kasus yang mencuat, publik mulai melihat kemiripan pola:

Dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan

Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi

Kasus yang berkembang dari tingkat sekolah ke lingkup lebih luas

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Ujian Bengkulu Jelang SPI 2026

Rangkaian peristiwa—mulai dari kasus SMPN 17, penyidikan Rp400 juta, dugaan Rp76 miliar di Kabupaten Rejang Lebong, hingga klaim berkas BOS di Polda—menempatkan Bengkulu dalam sorotan menjelang SPI 2026.

Pertanyaan besar pun mengemuka:
apakah ini sekadar kasus-kasus terpisah, atau bagian dari persoalan yang lebih luas?

Hingga saat ini, klarifikasi dari berbagai pihak masih ditunggu.

Perkembangan akan terus dipantau. (R01)