“Hukum Rimba atau Adat?” Warga cuci Kampung, Kades Dusun Curup Angkat Suara

oleh -261 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik sanksi adat di Desa Talang Rasau memanas. Seorang warga Desa Dusun Curup yang digerebek di rumah janda oknum anggota BPD langsung Oma “diadili” hingga dijatuhi denda dan cuci kampung—tanpa sepengetahuan pemerintah desa asalnya.

Kepala Desa Dusun Curup, Parjo, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah menyentuh batas kewenangan pemerintahan.

“Saya tidak tahu menahu. Tidak ada koordinasi. Tiba-tiba warga kami sudah diadili dan dicuci kampung. Ini menyangkut marwah desa,” tegasnya, Minggu (29/3/2026).

Fenomena ini memunculkan pertanyaan keras: apakah ini masih penegakan adat, atau sudah bergeser menjadi penghakiman sepihak?

Sanksi adat memang hidup dan diakui dalam masyarakat. Namun ketika dijatuhkan tanpa prosedur yang jelas—terlebih kepada warga dari desa lain—maka yang muncul bukan lagi ketertiban, melainkan potensi kesewenang-wenangan.

“Cuci kampung” yang dijatuhkan pun bukan tanpa risiko. Jika dilakukan di bawah tekanan atau tanpa kesepakatan yang adil, praktik ini bisa dipandang sebagai bentuk perendahan martabat bahkan mengarah pada persekusi sosial.

Koordinasi Dilangkahi, Kewenangan Dipertanyakan

Dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap warganya. Ketika sanksi dijatuhkan tanpa melibatkan pemerintah desa asal, maka muncul kesan kuat bahwa kewenangan tersebut diabaikan.

Langkah sepihak ini dinilai berbahaya. Bukan hanya soal prosedur, tetapi juga membuka potensi konflik antar desa.

“Kalau seperti ini terus, setiap desa bisa bertindak sendiri tanpa aturan. Ini bisa jadi preseden buruk,” Tambahnya

Dari Penegakan Moral ke Potensi Pelanggaran Hukum

Alih-alih menyelesaikan persoalan, tindakan ini justru berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Unsur pemaksaan, tekanan massa, hingga sanksi yang merendahkan dapat menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran pidana.

Saat dikonfirmasi dengan pihak pemerintah desa, kepala desa talang rasau hanya mengikuti permintaan toke kencur alias Oma.

“Awalnya kami sudah menyampaikan kepada Oma, namun yang bersangkutan mohon jangan sampai diketahui oleh keluarga dan masyarakat umum, dia siap bayar denda adat termasuk cuci kampung” Tegas kepala desa talang rasau Sri kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.(R01)