TAK JERA! 3 Kali Digerebek, Oknum Sekretaris BPD Tinggal Tunggu SK Pemecatan

oleh -347 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Skandal yang menyeret seorang oknum Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus bergulir panas. Setelah berulang kali diduga terlibat kasus penggerebekan, kini yang bersangkutan resmi diambang pemecatan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan telah menerima usulan pemberhentian resmi dari Camat Lais.

Kepala Dinas PMD, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa berkas usulan tersebut telah lengkap dan siap diproses ke tahap berikutnya.

“Hari ini kita sudah menerima surat usulan dari Camat Lais untuk pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota BPD. Berkasnya lengkap, ada pernyataan dari desa, BPD, tokoh adat, serta berita acara lainnya,” tegas Rahmat, Jumat (27/3/2026).

Sudah 3 Kali, Bukan Kasus Pertama

Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan pemerintah desa. Oknum tersebut disebut bukan pertama kali terlibat kasus serupa.

“Dari informasi desa, yang bersangkutan ini sudah tiga kali melakukan tindakan yang sama di desa,” lanjut Rahmat.

Pengulangan tindakan itu dinilai menjadi alasan kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas, karena dianggap telah melampaui batas toleransi masyarakat.

Langgar Aturan, Terancam Dicopot

Secara regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan yang mengikat anggota BPD.

Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Anggota BPD dilarang:

Melanggar norma sosial dan kesusilaan

Melakukan perbuatan tercela

Merugikan kepentingan umum

Menyalahgunakan wewenang

Kasus penggerebekan yang terjadi dinilai masuk dalam kategori pelanggaran norma kesusilaan dan perbuatan tercela, serta mencoreng nama baik lembaga BPD.

Tinggal Tunggu SK Pemberhentian

Saat ini, Dinas PMD menegaskan proses administratif sedang berjalan dan akan segera diajukan ke pimpinan daerah.

“Selanjutnya akan kita proses dan kita naikkan ke pimpinan untuk penerbitan SK pemberhentian yang bersangkutan,” jelas Rahmat.

Jika disetujui, maka oknum tersebut akan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini memicu sorotan luas masyarakat. Jabatan BPD yang seharusnya menjadi representasi moral dan aspirasi warga desa justru tercoreng oleh perilaku pribadi yang berulang.

Desakan agar sanksi tegas dijatuhkan pun semakin menguat, sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga marwah lembaga desa.(R01)