LBH Santana Perkuat Layanan Hukum Gratis, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Mitra Strategis

oleh -332 Dilihat
oleh

BENGKULU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santana resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terkait pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, Jumat (6/3/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.

Direktur LBH Santana, Aprizal Gunawan, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pemberian bantuan hukum gratis, tetapi juga berbagai layanan hukum lainnya bagi masyarakat.

“Tidak hanya pemberian bantuan hukum gratis, LBH Santana juga melaksanakan kegiatan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, serta penyuluhan hukum. Semua itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini,” ujar Aprizal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Provinsi Bengkulu dapat berperan aktif membantu masyarakat dalam memperoleh akses layanan hukum.

Menurutnya, OBH yang sudah terakreditasi diharapkan dapat membantu setiap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk oleh para kepala desa di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.

“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi di Provinsi Bengkulu dapat membantu setiap Posbakum yang telah dibentuk oleh para kepala desa di seluruh provinsi ini,” ujar Zulhairi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat semakin luas dan mudah diakses, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.(R01)