KPK Bongkar Skandal Orang Dalam, Bupati Fadia Arafiq Diduga Arahkan Proyek untuk Perusahaan Suami dan Anak

oleh -249 Dilihat
oleh

PEKALONGAN — Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan perusahaan milik orang terdekatnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Fadia diduga meminta sejumlah kepala dinas untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut-sebut sebagai “perusahaan ibu” oleh sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.

Perusahaan Diduga Milik Keluarga

KPK mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

PT Raja Nusantara Berjaya diketahui didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029.

Selain itu, putra mereka Muhammad Sabiq Ashraff, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, juga disebut ikut terlibat dalam pendirian perusahaan tersebut.

Setelah berdiri, perusahaan itu kemudian diduga kerap menjadi rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK Dalami Aliran Dana

Penyidik KPK kini tengah mendalami lebih jauh terkait proses pengadaan proyek yang diduga telah diatur sejak awal.

Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari proyek-proyek tersebut yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk dugaan konflik kepentingan antara jabatan publik dan bisnis keluarga.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan KPK tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

(REDAKSI)