BENGKULU UTARA – Anggota BPD Desa Air Sebayur, Ponco Mujiharjo, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan SPBFT fiktif yang kini mulai diperiksa penyidik Tipidkor.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ponco menegaskan bahwa persoalan ini harus diluruskan berdasarkan aturan administrasi yang berlaku.
“Kami dari BPD Desa Air Sebayur ingin meluruskan bahwa wilayah yang menjadi objek penerbitan SPBFT tersebut berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2019 tentang batas wilayah desa, secara administratif masuk dalam wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya,” tegas Ponco.
Ia menjelaskan bahwa Kepala Desa Air Sebayur juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyatakan hal yang sama, yakni wilayah tersebut bukan bagian dari Desa Durian Amparan.
“Bahkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara juga sudah menyampaikan bahwa secara administrasi wilayah itu masuk Desa Air Sebayur. Jadi ini bukan sekadar klaim sepihak,” lanjutnya.
Ponco menyebut, sebelumnya para korban dan saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Kini, dengan mulai diperiksanya terduga pelaku oleh Tipidkor, diharapkan perkara ini dapat terbuka secara terang.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jika memang ada pungutan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak polemik batas wilayah yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan batas wilayah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara jelas siapa yang bertanggung jawab, termasuk jika ada aktor intelektual di balik polemik ini,” katanya.
BPD Air Sebayur berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan serta tidak mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor masih berlangsung.(R01)





