Plt Kepsek SDN 210 Bengkulu Utara Diduga Rangkap Jabatan, Penggunaan Dana BOS Disorot

oleh -359 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik dugaan rangkap jabatan dan indikasi mark up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 210 Bengkulu Utara. Publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran.

Isu ini berkembang setelah muncul dugaan bahwa Plt Kepala Sekolah (DN), merangkap jabatan sebagai bendahara sekolah. Dalam konfirmasi via pesan singkat (DN) membantah masih menjabat bendahara.

“Ya tidak to pak, SK saya sudah Plt, saya sudah menunjuk salah satu guru kami sebagai bendahara.” Ungkap kepsek (DN) kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp (26/2/2026)

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang menandatangani SK bendahara Dana BOS dan siapa guru yang ditunjuk, (DN) enggan menyebutkan nama.

“Ya ada pak salah satu guru kami. Maaf pak, kami tidak bisa memberikan nama dan informasi lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan karena kami takut melanggar kode etik dan hukum,” ujarnya.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Celah Administratif

Secara aturan, pengelolaan Dana BOS mengharuskan adanya pemisahan peran yang jelas antara kepala sekolah dan bendahara guna menghindari konflik kepentingan. Jika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan sekolah.

Selain isu jabatan, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan mark up dalam penggunaan dana BOS, meski hingga kini belum dipaparkan secara rinci item anggaran yang dipersoalkan.

Transparansi Jadi Sorotan

Penolakan untuk membuka identitas bendahara menimbulkan pertanyaan baru di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik. Mengingat Dana BOS bersumber dari APBN, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara didesak turun tangan melakukan klarifikasi serta audit internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan maupun aparat pengawas internal pemerintah daerah. Dugaan mark up dan rangkap jabatan ini masih sebatas informasi awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Jika terbukti, potensi pelanggaran bisa mengarah pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara.(R01)