Izin, Politik, dan Pidana: Skandal Perpanjangan HGU PT. Agricinal Masuki Babak Baru

oleh -703 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal pada 2020 yang mengurangi luas konsesi dari 8.902 hektare menjadi 6.269 hektare kini menjadi titik sentral konflik berkepanjangan. Selisih sekitar 2.633 hektare memunculkan pertanyaan publik: di mana lokasi pasti pengurangan tersebut dan bagaimana realisasi di lapangan?

Isu semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa aspek perizinan lain seperti AMDAL dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) belum ada atau belum diperbarui pasca perubahan luas HGU. Warga desa penyangga mulai mempertanyakan legalitas operasional perusahaan serta kejelasan batas lahan.

Ketidakjelasan ini memicu ketegangan sosial. Sejumlah warga mendatangi lembaga legislatif daerah untuk meminta pengawasan dan klarifikasi. Namun, polemik berkembang ketika seorang oknum anggota DPRD disebut dalam pusaran persoalan tersebut.

Situasi memanas setelah warga melaporkan dugaan pelanggaran, sementara oknum DPRD tersebut melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Konflik pun bergeser dari sengketa agraria dan izin menjadi pertarungan hukum antarindividu.

Pengamat menilai, akar persoalan tetap berada pada transparansi perizinan dan penegasan batas lahan. Jika dokumen HGU 2020, AMDAL, dan IUP dibuka secara jelas kepada publik, potensi eskalasi konflik bisa ditekan.

Kini, publik menunggu langkah aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahpahaman administratif atau ada pelanggaran hukum yang lebih serius.

Babak baru telah dimulai. Dari ruang rapat hingga ruang penyidikan, konflik PT. Agricinal menjadi cermin bagaimana sengketa agraria bisa menjelma menjadi krisis hukum dan politik.(R01)