Sidang Pledoi SPPD Fiktif Digelar di Tipikor Bengkulu, Nuroni, SH Sebut Ada Perintah Atasan

oleh -559 Dilihat
oleh

Bengkuku – Sidang pembelaan (pledoi) perkara dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (18/2/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nuroni, SH, menyampaikan pembelaan yang memantik perhatian publik.

Di hadapan majelis hakim, Nuroni menegaskan bahwa kliennya tidak bertindak secara mandiri dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

“Klien kami bukan pengambil kebijakan. Ada mekanisme dan ada perintah atasan dalam struktur itu,” tegasnya kepada awak media

Rantai Komando Dipertanyakan

Pernyataan tersebut membuka kembali pertanyaan soal tanggung jawab struktural dalam kasus ini. Dugaan praktik SPPD fiktif terjadi pada periode kepemimpinan DPRD Bengkulu Utara 2019–2024.

Saat itu, lembaga dipimpin oleh Sonti Bakara, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024–2029.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga belum berubah.

Ujian Keberanian Penegakan Hukum

Majelis hakim menyatakan seluruh dalil pembelaan akan dipertimbangkan bersama fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum.

Namun pernyataan tentang adanya “perintah atasan” memunculkan desakan publik agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Jika memang terdapat rantai komando dalam kebijakan perjalanan dinas dan pencairan anggaran, maka pertanggungjawaban hukum seharusnya menyeluruh.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan. Publik kini menanti, apakah perkara ini akan berkembang atau tetap berhenti pada terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.(R01)