BREAKING NEWS: BKPSDM Buka Suara! Oknum PNS DPUPR Sudah Disanksi Berat, Tak Dipecat Karena Istri Sah Teken Persetujuan

oleh -416 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik dugaan nikah siri oknum PNS di lingkungan Dinas PUPR Bengkulu Utara memasuki babak baru. BKPSDM akhirnya angkat bicara.

Seorang pejabat BKPSDM Bengkulu Utara kepada awak media mengungkapkan bahwa oknum PNS tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat, namun tidak diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

“Sebenarnya oknum PNS tersebut sudah disanksi berat penurunan pangkat dan tidak diberhentikan karena istri sah sudah menyetujui, tanda tangan persetujuan menikah dengan istri mudanya. Sekarang istri sah sibuk melapor untuk memecat suaminya. Berkas sudah naik, tidak mungkin itu diproses karena sudah ada persetujuan,” ungkap pejabat BKPSDM Bengkulu Utara.

Sanksi Sudah Dijatuhkan, Proses Dianggap Selesai?

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik: jika sudah ada persetujuan tertulis dari istri sah, apakah seluruh prosedur izin poligami telah dipenuhi?

Apakah izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga sudah terbit secara resmi?

Apakah pernikahan tersebut tercatat secara sah menurut administrasi negara?

BKPSDM menyiratkan bahwa karena telah ada persetujuan istri sah, maka proses disiplin telah selesai dan tidak dapat dibuka kembali surat asli sudah dibawak pulang oleh yang bersangkutan.

Istri Sah Berbalik Arah?

Di sisi lain, istri sah sebelumnya diketahui mendatangi Inspektorat dan menyuarakan keberatan atas pernikahan tersebut. Kini muncul fakta bahwa terdapat tanda tangan persetujuan yang disebut menjadi dasar pertimbangan sanksi tidak sampai pada pemecatan.

Apakah terjadi perubahan sikap?
Apakah ada dinamika internal yang belum terungkap?

Publik kini menyoroti konsistensi laporan dan proses administrasi yang telah berjalan.

Integritas Proses Dipertanyakan

Kasus ini tak lagi sekadar isu rumah tangga, tetapi menyentuh mekanisme penegakan disiplin ASN di Bengkulu Utara.

Jika benar sanksi berat sudah dijatuhkan dan berkas telah final, maka secara administratif kasus dianggap selesai. Namun tekanan publik terus menguat agar seluruh proses dibuka secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Inspektorat maupun PPK terkait kemungkinan evaluasi ulang.(R01)