Bengkulu Utara – Dua perkara besar yang sama-sama menyita perhatian publik di Bengkulu Utara kini berjalan dengan ritme berbeda. Di satu sisi, kasus dugaan korupsi program replanting (peremajaan) kelapa sawit senilai Rp150 miliar, khususnya kloter dua, dinilai mandek tanpa perkembangan signifikan. Di sisi lain, perkara Batubara 2007 justru melesat cepat hingga menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara sebagai tersangka.
Program replanting sawit yang berjalan pada 2019–2020 itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk 2.000 petani dalam 28 kelompok tani. Setiap hektare lahan mendapatkan bantuan berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Dalam pengusutan tahap awal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dan menyita uang Rp13 miliar sebagai barang bukti.
Namun, perkembangan pada kloter dua hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tidak ada informasi resmi terkait penambahan tersangka, hasil audit lanjutan, maupun ekspose perkembangan penyidikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Dalam penyelidikan sebelumnya, aparat menemukan dugaan manipulasi identitas penerima bantuan serta indikasi lahan yang tidak memenuhi syarat. Bahkan sempat mencuat kabar dugaan penguasaan ratusan hektare lahan replanting oleh pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat daerah. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip program yang diperuntukkan bagi petani kecil.
Kontras dengan itu, penanganan perkara Batubara 2007 justru bergerak cepat. Aparat penegak hukum menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan orang nomor satu di Bengkulu Utara. Proses hukum berjalan terbuka dan progresif, memunculkan persepsi publik tentang adanya perbedaan kecepatan dalam penanganan dua perkara besar tersebut.
Pengamat hukum menilai, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi penerima bantuan dalam program replanting, maka perkara tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bahkan berpotensi berkembang ke tindak pidana pencucian uang apabila terdapat aliran dana terstruktur.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp150 miliar dan temuan awal Rp13 miliar, publik mendesak agar penanganan kloter dua dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat Bengkulu Utara kini menunggu ketegasan aparat: apakah kasus replanting kloter dua akan kembali dibuka secara terang-benderang, atau tetap membeku di tengah derasnya arus penanganan perkara Batubara 2007?
(Redaksi)





