BENGKULU – Proyek peningkatan jalan bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT. Roda Teknindo Purajaya mendadak menjadi sorotan serius. Dugaan ketidaksesuaian alat berat, keterlambatan penyelesaian, hingga perubahan spesifikasi teknis memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana.
Dalam dokumen teknis lelang, penyedia disebutkan wajib menyiapkan sejumlah alat utama dengan kuantitas tertentu. Untuk beberapa item pekerjaan utama tercantum kebutuhan Beberapa unit alat guna menunjang progres.
Namun di lapangan, alat yang beroperasi diduga tidak sesuai dengan jumlah unit didalam dokumen: Asphalt Finisher, Tire Roller, Tandem Roller, Motor Grader, Vibratory Roller hingga pekerjaan mengalami keterlambatan tidak sesuai dengan waktu yang tertuang dalam dokumen kontrak pekerjaan, ironisnya timbul dugaan terjadi perubahan Item pekerjaan cor beton bahu jalan diganti dengan Biskos/sirtu.
Jika benar jumlah alat tidak sesuai dengan komitmen dalam dokumen penawaran, maka secara hukum pengadaan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian pelaksanaan terhadap kontrak.
Target Lewat, Kontrak Diperpanjang
Proyek yang ditargetkan selesai 15 Desember 2025 itu tidak rampung tepat waktu dan akhirnya diperpanjang hingga akhir Januari 2026 melalui adendum.
Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak, kecuali terdapat alasan sah yang dibuktikan secara administratif.
Pertanyaan krusial muncul:
Apakah keterlambatan ini berkaitan dengan kapasitas alat yang tidak maksimal?…………
Cor Beton fc’15 Mpa Diduga Diganti Sirtu
Sorotan makin tajam setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan bahu jalan yang dalam dokumen direncanakan menggunakan beton struktur fc’15 Mpa, di lapangan disebut menggunakan material sirtu/biskos.
Perubahan spesifikasi teknis dalam proyek pemerintah wajib dituangkan dalam amandemen kontrak tertulis dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika perubahan tersebut tidak melalui mekanisme resmi, maka berpotensi menjadi: Pelanggaran kontrak, Penyimpangan spesifikasi teknis, Temuan audit, Evaluasi terhadap penyedia dan pengawas.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia, tetapi juga melekat pada: PPK, Konsultan Pengawas, Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran
Transparansi menjadi tuntutan publik, mengingat proyek ini dibiayai dari uang rakyat dan kembali kepada rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait dugaan ketidaksesuaian alat dan perubahan spesifikasi tersebut.(R01)





