BGN Stop Dapur MBG Karang Anyar, Bupati Sampaikan Resmi Operasional Dihentikan

oleh -473 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Karang Anyar II, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Penghentian ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.A.P., pada Senin 9 Februari 2026.

Kepada awak media, Bupati Arie membenarkan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari BGN, bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

“Sudah di stop sementara,” ujar Bupati Arie Septia Adinata singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Dasar Surat Resmi BGN

Penghentian operasional dapur MBG Karang Anyar II merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 345/D.TWS/02/2026 tertanggal 8 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala SPPG Bengkulu Utara Kota Arga Makmur Karang Anyar II.

Dalam surat tersebut, BGN menyebutkan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan: laporan kejadian menonjol yang disampaikan Kepala SPPG, serta pertimbangan pimpinan BGN terkait mutu gizi makanan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan dan investigasi, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Hasil Evaluasi

BGN menegaskan bahwa operasional dapur MBG Karang Anyar II dihentikan hingga dinyatakan memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dengan disampaikannya surat BGN ke publik, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan sikap terbuka dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat, sekaligus meredam spekulasi terkait status operasional dapur MBG Karang Anyar II.

Sorotan Publik Menguat

Sebelumnya, dapur MBG Karang Anyar II menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi terkait dugaan masalah mutu makanan, yang memicu perhatian masyarakat dan media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai: durasi penghentian operasional, hasil sementara evaluasi, maupun potensi sanksi lanjutan terhadap pihak pengelola.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak BGN dan instansi terkait demi kepentingan informasi publik.(R01)