BENGKULU UTARA – Penasihat hukum terdakwa Andri Faisol menyampaikan keberatan keras atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil, tidak proporsional, dan mengabaikan fakta penting yang terungkap di persidangan.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pembebanan Uang Pengganti (UP) lebih dari Rp3 miliar kepada kliennya. Menurut kuasa hukum, kerugian negara dalam perkara ini tidak dapat dibebankan secara sepihak, terlebih kliennya tidak memperoleh keuntungan sedikit pun, baik secara material maupun immaterial.
“Klien kami tidak menikmati uang negara dan tidak mengambil keuntungan. Ia hanya menjalankan tugas dalam struktur yang ada,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Utang Warisan Rp3,7 Miliar Jadi Sorotan
Kuasa hukum mengungkap bahwa sejak tahun 2018, saat Andri Faisol mulai menjabat sebagai Bendahara Sekretariat DPRD, kliennya telah menerima utang warisan keuangan sebesar Rp3,7 miliar dari periode sebelumnya.
“Ke mana uang Rp3,7 miliar itu? Mengapa justru klien kami yang dibebankan, sementara pihak lain masih berproses dan bahkan ada tersangka yang telah meninggal dunia?” ujar pengacara dengan nada tegas.
Diketahui, tuntutan terhadap EV selaku salah satu pihak dalam perkara ini gugur karena meninggal dunia, namun substansi perbuatan yang didakwakan kepada EV dinilai seolah dialihkan kepada kliennya.
29 Anggota DPRD Kembalikan TGR
Fakta penting lainnya yang terungkap di persidangan adalah bahwa sebanyak 29 anggota DPRD Bengkulu Utara telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun, dari total tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, tercatat nihil TGR atau tidak melakukan pengembalian.
Kuasa hukum menilai fakta ini sangat relevan untuk menilai peran, tanggung jawab, serta proporsi kesalahan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
Tiga Terdakwa Lain Masih Berproses
Selain kliennya, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, masing-masing YN, PN, dan GN, yang hingga kini masih menjalani proses persidangan. Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, penilaian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana tidak bisa berdiri sendiri.
TGR Dilakukan Banyak Pihak
Persidangan juga mengungkap bahwa pejabat eselon III, PPTK, serta Tenaga Harian Lepas (THL) turut melakukan pengembalian kerugian negara melalui TGR, baik ke Kas Daerah (Kasda) maupun melalui penitipan di Kejaksaan Negeri Argamakmur.
Meski mengakui keterangan ahli pidana bahwa pengembalian TGR tidak menghapus perbuatan pidana, kuasa hukum menegaskan bahwa fakta tersebut tidak bisa diabaikan dalam menilai niat jahat (mens rea) dan pembagian peran.
Perintah Pimpinan Dipersoalkan
Kuasa hukum kembali menekankan bahwa rangkaian dugaan tindak pidana ini berawal dari perintah pimpinan, bukan inisiatif pribadi bendahara.
“Tidak mungkin klien kami sanggup menjalankan seluruh rangkaian perbuatan ini tanpa adanya perintah pimpinan. Kerugian negara dalam perkara ini jelas tidak berdiri sendiri,” tegasnya.
Minta Hakim Objektif dan Adil
Atas dasar seluruh fakta tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, serta tidak menjadikan kliennya sebagai pihak yang menanggung beban terbesar dalam perkara yang melibatkan banyak aktor.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(R01)





