BENGKULU UTARA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil secara resmi melakukan perubahan nama menjadi Lembaga Bantuan Hukum Sentra Advokasi Nurani (LBH SANTANA). Perubahan tersebut diputuskan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan pada 25 Desember 2025, sebagai langkah penguatan visi, komitmen, dan konsolidasi kelembagaan.

Perubahan nama ini telah sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 20 tanggal 26 Januari 2026, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000131.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Sentra Advokasi Nurani.
Selain penguatan legalitas, LBH SANTANA juga telah memperoleh Akreditasi B dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menandakan bahwa lembaga ini memenuhi standar kelembagaan serta kualitas layanan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua LBH SANTANA, Aprizal Gunawan, S.H., menegaskan bahwa perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian identitas, melainkan penegasan sikap lembaga dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“LBH SANTANA hadir untuk memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memiliki akses terhadap keadilan dan kepastian hukum. Hukum tidak boleh menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu,” tegas Aprizal.
Ia menjelaskan, ke depan LBH SANTANA akan memfokuskan peran pada pemberian bantuan hukum gratis, pendampingan perkara bagi masyarakat tidak mampu, pendidikan dan penyuluhan hukum, serta advokasi kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami ingin LBH SANTANA menjadi rumah pengaduan hukum yang bekerja dengan nurani, profesional, dan berintegritas, serta benar-benar hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dengan identitas baru, legalitas yang kuat, dan akreditasi resmi dari pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Sentra Advokasi Nurani (LBH SANTANA) meneguhkan diri sebagai lembaga bantuan hukum yang siap berkontribusi aktif dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.(R01)





