Pasca Dugaan Pungli Mencuat, Tiga Guru Honorer Dikeluarkan dari SDN 210 Bengkulu Utara

oleh -369 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Polemik di lingkungan SDN 210 Bengkulu Utara kian memanas. Pasca mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangsih pembangunan pagar sekolah dan pembayaran honor guru tidak tetap (GTT), beredar pengumuman internal yang menyatakan tiga guru honorer dikeluarkan dari sekolah.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa terhitung Senin, 2 Februari 2026, guru honorer atas nama Sarwendah, Diana Maharani Iskandar, dan Wahyu Diah Nurilla sudah tidak lagi bertugas di SDN 210 Bengkulu Utara. Keputusan itu diklaim sebagai hasil musyawarah komite sekolah bersama orang tua/wali murid, menyusul adanya keberatan sebagian wali murid terhadap sumbangsih yang ditetapkan.

Namun, langkah pengeluaran tiga guru honorer ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, kebijakan tersebut terjadi di tengah sorotan dugaan pungli, bukan pada aspek kinerja guru maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiganya.

Dugaan Pungli Jadi Pemicu Gejolak

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya beredar surat atau pemberitahuan hasil rapat komite sekolah yang memuat permintaan iuran kepada wali murid, di antaranya untuk pembangunan pagar sekolah serta honor GTT. Nilai sumbangan yang ditetapkan diduga bersifat mengikat, sehingga menimbulkan keberatan dari sebagian wali murid.

Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan, mengingat sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada wali murid, kecuali sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak ditentukan nominalnya.

“Kalau sumbangan ditetapkan besarannya dan ada tekanan, itu sudah mengarah ke pungutan. Ini yang dipersoalkan orang tua,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Guru Dikeluarkan, Akar Masalah Tak Tersentuh?

Alih-alih menyelesaikan substansi persoalan dugaan pungli, keputusan mengeluarkan guru honorer justru dinilai mengalihkan isu dan berpotensi menjadikan guru sebagai korban situasi.

Sejumlah wali murid mempertanyakan, apa korelasi langsung antara dugaan pungli dengan pemberhentian guru honorer. “Yang dipermasalahkan itu iuran, bukan gurunya. Kenapa justru guru yang dikeluarkan?” ungkap seorang wali murid.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berdampak pada kualitas proses belajar mengajar, mengingat keterbatasan tenaga pendidik di sekolah dasar, khususnya di wilayah pedesaan.

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Kasus ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Publik menilai perlu ada penelusuran: Apakah penetapan sumbangsih sudah sesuai regulasi, Bagaimana mekanisme keputusan komite sekolah Apakah benar terjadi pungutan yang bersifat wajib Dan apakah pemberhentian guru honorer dilakukan sesuai prosedur

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait dasar hukum dan mekanisme pemberhentian tiga guru honorer tersebut.

Kasus SDN 210 Bengkulu Utara kini menjadi cermin buram pengelolaan pendidikan dasar, di mana persoalan iuran dan transparansi kembali mencuat, sementara pihak yang paling rentan justru diduga menjadi korban kebijakan.(R01)