Oknum Pejabat Bengkulu Utara Diduga Kuasai Puluhan Hektare Hutan Produksi Terbatas untuk Kebun Sawit

oleh -659 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Kabar dugaan penguasaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh seorang oknum pejabat di Bengkulu Utara (Ar) mencuat ke publik. Lahan yang disebut mencapai puluhan hektare tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Isu ini menguat pasca pemeriksaan dua oknum karyawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) oleh penyidik kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara beberapa hari lalu. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus HPT.

Meski bukan berstatus hutan lindung, Hutan Produksi Terbatas tetap merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya wajib melalui perizinan resmi dari otoritas kehutanan. Penguasaan lahan, pembukaan kebun sawit, atau pengelolaan tanpa izin di kawasan HPT tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum kehutanan.

Sejumlah sumber menyebut, alih fungsi kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terindikasi dilakukan secara terstruktur. Kondisi lapangan yang menunjukkan degradasi tanah dan hilangnya tutupan vegetasi memperkuat dugaan terjadinya kerusakan lingkungan.

Pemeriksaan terhadap dua karyawan perusahaan dinilai sebagai langkah awal penegakan hukum. Namun, publik menaruh perhatian besar agar proses penyelidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menelusuri pihak yang diduga menguasai dan menikmati manfaat lahan di kawasan HPT tersebut.

Pengamat lingkungan menilai, jika benar terdapat penguasaan puluhan hektare kawasan HPT tanpa izin, maka perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kehutanan, kewajiban pemulihan lingkungan, serta potensi penyitaan hasil usaha.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, KPHP Bengkulu Utara, terkait dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan HPT tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian komitmen penegakan hukum kehutanan di Bengkulu Utara, khususnya dalam memastikan kawasan hutan negara tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak berkepentingan.