Pembangunan Gedung MBG 3T di Bengkulu Utara Diduga Berjalan Tanpa Kontrak Resmi BGN

oleh -529 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan sejumlah gedung Program Makan Bergizi (MBG) wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di Kabupaten Bengkulu Utara telah berjalan, meski kuat dugaan kontrak resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum diterbitkan.

Pantauan di lapangan mendapati aktivitas pembangunan fisik berlangsung di lebih dari satu titik lokasi. Selain di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, pembangunan juga terlihat pada lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daerah Terpencil Desa Muarasantan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.

Di lokasi Desa Muarasantan, rangka bangunan baja ringan tampak telah berdiri, sebagian dinding pasangan batako telah terpasang, serta aktivitas pekerjaan atap sedang berlangsung. Pada area bangunan juga terpasang papan identitas bertuliskan Badan Gizi Nasional – SPPG Daerah Terpencil, yang menandakan proyek tersebut merupakan bagian dari program resmi MBG.

Sebelumnya, di Desa Lebong Tandai, dokumentasi lapangan bertanggal 8 Januari 2026 juga menunjukkan rangka bangunan MBG telah dipasang, memperkuat indikasi bahwa pekerjaan konstruksi telah dimulai di beberapa titik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar kontraktual dan kepatuhan prosedural, mengingat regulasi Program MBG secara tegas mengatur bahwa penetapan investor dan kontrak kerja merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional.

Sekretaris Satgas MBG, Sabani, menegaskan bahwa Satgas MBG di daerah tidak memiliki kewenangan kontrak.

“Untuk urusan kontrak, silakan langsung menghubungi pihak BGN. Satgas MBG hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan MBG 3T maupun SPPG reguler,” tegas Sabani melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Dalam ketentuan teknis pelaksanaan MBG disebutkan bahwa pendaftaran investor dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari kalender sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kepala BGN tentang penetapan lokasi pembangunan. Apabila Satgas daerah tidak melakukan pendaftaran dalam tenggat tersebut, maka penetapan investor sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

Namun, dengan mulainya pembangunan fisik di lebih dari satu lokasi, sementara kejelasan kontrak belum disampaikan ke publik, muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek mendahului atau tidak sejalan dengan tahapan administratif yang diatur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait status kontrak dan penetapan investor pada lokasi-lokasi MBG 3T di Kabupaten Bengkulu Utara. Publik pun mendorong adanya klarifikasi terbuka dan audit administratif untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.(R01)