Bengkulu Utara — Pembangunan Gedung MBG 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar) di Kabupaten Bengkulu Utara kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan di wilayah 3T tersebut dihadapkan pada berbagai pertanyaan, terutama terkait keabsahan kontrak dan proses pelaksanaannya.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan awal. Kondisi fisik di lapangan disinyalir belum menunjukkan progres signifikan, bahkan mengarah pada potensi mangkrak, sehingga memunculkan dugaan adanya permasalahan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Secara normatif, setiap pembangunan gedung pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel, mulai dari perencanaan, pengumuman tender melalui LPSE, hingga penandatanganan kontrak oleh pejabat yang berwenang.
Namun, dalam proyek MBG 3T Bengkulu Utara, muncul pertanyaan mengenai prosedur kontrak, kewenangan pejabat penandatangan, serta kesesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Apabila benar terdapat tahapan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka kontrak proyek berpotensi cacat administratif bahkan batal demi hukum.
Selain itu, fungsi pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Lemahnya pengawasan konstruksi berpotensi menimbulkan penyimpangan spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan, hingga terhentinya pembangunan tanpa dasar adendum kontrak yang sah. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kerugian keuangan negara, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan permasalahan dalam proyek MBG 3T Bengkulu Utara perlu ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh dan pemeriksaan dokumen pengadaan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait dugaan tersebut. Publik pun mendesak adanya klarifikasi dan transparansi dari instansi berwenang, agar pembangunan Gedung MBG 3T benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bengkulu Utara dan tidak meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.(R01)





