BPK RI Temukan Uang, BPKP Tak Mengetahui: OMBB Nilai Skandal DPRD Bengkulu Utara Bisa Melebar

oleh -411 Dilihat
oleh

Bengkulu — Perbedaan antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pernyataan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali memanaskan kasus SPPD fiktif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) Bengkulu Utara, Rozi, HR., menilai kondisi tersebut sebagai sinyal kuat bahwa skandal anggaran berpotensi melebar ke perkara baru.

Pernyataan ini menyusul pengakuan Ketua Auditor BPKP Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat, yang menyatakan tidak mengetahui adanya temuan BPK RI terkait uang tunai yang disimpan di lantai dua gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Pengakuan tersebut disampaikan Taufik usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli kerugian negara dalam sidang perkara SPPD fiktif di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin kemarin siang (12/1/2026).

“Jika BPK RI menemukan uang tunai disimpan dalam plastik dan karung, sementara BPKP menyatakan tidak mengetahui temuan itu, maka ini bukan lagi persoalan administratif. Ini alarm keras adanya potensi masalah hukum yang lebih besar,” tegas Rozi, HR., kepada awak media.

Menurut Rozi, temuan BPK RI terkait penyimpanan uang tunai di luar mekanisme pengelolaan kas daerah tidak bisa dipisahkan dari perkara SPPD fiktif yang kini tengah disidangkan. Ia menilai, SPPD fiktif berpotensi hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik pengelolaan keuangan yang menyimpang di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.

“Uang negara miliaran rupiah disimpan tidak pada tempatnya, tanpa penatausahaan yang jelas. Kalau ini dibiarkan tanpa pendalaman, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas dan penegak hukum bisa runtuh,” ujarnya.

Rozi juga mendukung penuh dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak terbatasi penanganan perkara hanya pada satu terdakwa dan empat lainnya yang saat ini masih status tersangka atau satu konstruksi kasus, melainkan berani menelusuri sumber uang, aliran dana, serta pihak-pihak yang mengetahui dan membiarkan praktik tersebut terjadi.

“Kalau ada fakta baru, hukum wajib bergerak. Perkara baru harus dibuka jika ditemukan unsur pidana lain. Jangan sampai ada kesan melokalisir kasus,” kata Rozi.

Diketahui sebelumnya, dalam dokumen pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, disebutkan bahwa kas tunai dalam jumlah besar ditemukan tersimpan di dalam plastik dan karung di lantai dua gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, sementara brankas Bendahara Pengeluaran justru dilaporkan kosong. Fakta ini kini menjadi sorotan tajam publik seiring berjalannya persidangan perkara SPPD fiktif.

OMBB Bengkulu Utara menyatakan akan terus memberikan Support dan dukungan kepada APH dalam proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, termasuk mendorong transparansi penuh atas temuan BPK RI yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Ini soal uang negara dan integritas lembaga. Semua harus dibuka seterang-terangnya,” pungkas Rozi.(BM)