Bengkulu — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu mengaku tidak mengetahui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terkait uang yang ditemukan di lantai dua gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Auditor BPKP Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi awak media usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli kerugian negara dalam persidangan perkara SPPD fiktif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (12/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Taufik Hidayat menegaskan bahwa dalam ruang lingkup pemeriksaan dan tugas BPKP, pihaknya tidak menemukan maupun menerima informasi terkait temuan uang tunai yang disebut-sebut berada di lantai dua gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK RI.
“Kami tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Pemeriksaan BPKP dilakukan sesuai dengan permintaan dan ruang lingkup penugasan,” ujar Taufik singkat kepada wartawan.
Pernyataan ini menambah sorotan publik terhadap perbedaan temuan antara BPK RI dan BPKP, khususnya terkait pengelolaan dan keberadaan uang tunai dalam kasus SPPD fiktif yang kini tengah disidangkan.
Diketahui sebelumnya, dalam dokumen pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, disebutkan adanya uang tunai yang disimpan di dalam plastik dan karung di lantai dua gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, sementara brankas Bendahara Pengeluaran justru dalam kondisi kosong. Fakta tersebut kini menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.
Sidang perkara SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara sendiri terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mengungkap konstruksi kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.(R01)





