JPU Ungkap Bunga Uang Telah Disita, Fakta Persidangan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Bongkar Skema Pinjaman Rp1,4 Miliar Dikembalikan Rp1,8 Miliar

oleh -408 Dilihat
oleh

Bengkulu — Fakta mengejutkan kembali terungkap Usai persidangan perkara SPPD fiktif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengungkapkan bahwa bunga dari uang pinjaman telah disita dan diamankan, sementara dalam pakta persidangan terungkap adanya pengembalian dana jauh melebihi nilai pinjaman awal.

Hal tersebut mencuat dalam sidang menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli kerugian keuangan negara di Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Usai persidangan, JPU Kejari Bengkulu Utara, Robin Afriansyah, SH, MH, menyampaikan kepada awak media bahwa uang bunga pinjaman telah resmi disita sebagai bagian dari pembuktian perkara.

“Bunga uang tersebut sudah saya tarik dan diamankan, nilainya sekitar Rp 500 juta,” ungkap Robin Afriansyah kepada Media Harian Rakyat Online di Gedung Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026) pukul 11.23 WIB.

Lebih jauh, dalam fakta persidangan terungkap adanya skema pinjaman dana dengan nominal Rp 1,4 miliar, namun uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,8 miliar. Selisih ratusan juta rupiah tersebut diduga milik merupakan bunga pinjaman, yang digunakan untuk menutupi penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Keterangan para saksi mengungkap bahwa pinjaman tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan berulang, dengan alasan menutup kekosongan kas akibat penggunaan dana pada periode sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pola keuangan tidak lazim dalam pengelolaan anggaran lembaga legislatif.

Ketua DPC Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Kabupaten Bengkulu Utara Rozi,HR., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Bengkulu Utara dalam mengurai dasar hukum pinjaman, aliran uang, serta mekanisme bunga yang terungkap di persidangan.

Menurut Ketua OMBB, pengembalian dana melebihi pokok pinjaman menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas transaksi, potensi praktik pinjaman berbunga, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang harus diuji secara pidana di hadapan majelis hakim.

“Ini bukan lagi soal SPPD fiktif semata. Fakta pengembalian Rp 1,8 miliar dari pinjaman Rp 1,4 miliar harus dibuka secara terang agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Ketua DPC OMBB.

Hingga saat ini, perkara SPPD fiktif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu untuk membongkar secara utuh konstruksi perkara, termasuk keterkaitan pinjaman berbunga dengan kerugian keuangan negara.(BM)