Bengkulu Utara — Fakta penting kembali terungkap dalam persidangan perkara SPPD fiktif dengan terdakwa Andri Faisal, yang digelar Senin, 12 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor. Persidangan berlangsung dinamis dan penuh ketegangan saat saksi ahli pidana menyampaikan pandangan hukum yang dinilai krusial terhadap arah penanganan perkara.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, TGR hanya berfungsi sebagai pemulihan keuangan negara dan dapat dipertimbangkan sebagai itikad baik, namun tidak menghilangkan unsur perbuatan melawan hukum apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika unsur perbuatan, kesalahan, dan kerugian negara terpenuhi, maka proses pidana tetap berjalan,” ungkap saksi ahli dalam persidangan.
Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian publik, mengingat dalam perkara ini sebanyak 29 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diketahui telah melakukan pengembalian TGR dan bahkan telah dijadikan barang bukti kerugian keuangan negara oleh penegak hukum.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah 29 anggota DPRD tersebut berpotensi terjerat kasus korupsi secara hukum pidana, ataukah proses hukum hanya berhenti pada terdakwa utama?
Menariknya, dalam dinamika perkara yang terungkap di persidangan, nama Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, justru kerap disebut berada di luar daftar pihak yang melakukan pengembalian TGR. Kondisi ini memunculkan spekulasi publik mengenai perbedaan tersebut serta sejauh mana peran masing-masing unsur pimpinan dan anggota dewan dalam konstruksi perkara SPPD fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka baru selain terdakwa Andri Faisal dan empat nama lainnya. Namun, keterangan tersebut membuka ruang hukum yang jelas bahwa pengembalian uang negara tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari jerat pidana korupsi.
Persidangan lanjutan perkara ini dinilai akan menjadi penentu arah penegakan hukum, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law, khususnya dalam perkara yang melibatkan unsur legislatif daerah.
Publik kini menanti: akankah kasus SPPD fiktif ini berhenti pada lima nama tersangka, atau justru membuka babak baru yang menyeret pihak-pihak lain yang terlibat?…….(R01)





