Bengkulu Tengah — Sebanyak 12 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, disinyalir berpotensi terjerat kasus korupsi Dana Desa. Dugaan tersebut mencuat akibat pengelolaan anggaran yang dinilai tidak berpihak nyata kepada kepentingan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Umum Masyarakat Analis Finansial Anggaran (MAFIA) Provinsi Bengkulu, Amirul Mukmin, SE., kepada awak media Harian Rakyat Online, Selasa (10/01/2026).
Menurut Amirul, hasil analisis awal MAFIA menunjukkan bahwa program ketahanan pangan desa, yang seharusnya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi masyarakat, justru diduga tidak memberikan dampak signifikan dan menyimpang dari tujuan awal penganggaran.
“Dana Desa itu uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika program ketahanan pangan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka patut diduga ada persoalan serius dalam pengelolaannya,” tegas Amirul Mukmin.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mengarah pada kegiatan pembangunan fisik desa, khususnya pekerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) serta sejumlah kegiatan infrastruktur lainnya.
MAFIA menemukan adanya dugaan ketidaksinkronan antara administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut diduga meliputi perbedaan nilai anggaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga dampak dan manfaat program tersebut yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, Amirul menegaskan bahwa rincian teknis temuan tersebut belum disampaikan secara detail kepada publik, lantaran masih dalam tahap pendalaman serta verifikasi dokumen mengingat laporan tersebut sudah masuk ke APH yang telah disertakan dengan data awal.
“Yang kami sampaikan ini adalah indikasi awal berbasis data administrasi. Bukan tuduhan, tetapi sinyal kuat bahwa ada ketidakteraturan yang harus diproses secara terbuka oleh pemerintah desa terkait,” ujarnya.
MAFIA Provinsi Bengkulu mendorong aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap pengelolaan Dana Desa di 12 desa tersebut, guna memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi, dan media masih membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(R01)





