Konflik Agraria Memanas di Bengkulu Utara, Klaim Tanah Adat Resahkan Warga Air Sebayur

oleh -865 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pasca klarifikasi resmi Pemerintah Desa Air Sebayur yang menegaskan batas wilayah administratif eks tambang RGT, sekelompok orang yang mengatasnamakan Desa Durian Amparan kembali menuai sorotan setelah memasang patok klaim tanah adat di kebun milik warga.

Pemasangan patok bertuliskan “Tanah ini milik adat Desa Durian Amparan” tersebut, menurut pengakuan warga, dilakukan tanpa penjelasan hukum yang jelas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah lahan yang telah lama digarap warga Air Sebayur disebut ikut terdampak, memicu kekhawatiran akan meluasnya konflik kepemilikan tanah.

Warga menilai klaim sepihak itu berpotensi memperkeruh situasi sosial dan mengancam stabilitas desa. Terlebih, Pemerintah Desa Air Sebayur sebelumnya telah menyampaikan bahwa wilayah eks tambang RGT secara administratif masuk dalam wilayah Desa Air Sebayur, merujuk pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Kasus ini menambah deretan konflik agraria di daerah yang belum terselesaikan secara tuntas. Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar segera turun tangan guna mencegah eskalasi konflik serta memberikan kepastian hukum bagi warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengatasnamakan klaim tanah adat Desa Durian Amparan belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah mediasi dan penegakan hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.(R01)