Ketua DPRD Bengkulu Utara Mengaku Tak Tahu, Uang Negara Miliaran Ditemukan di Lantai Dua Gedung DPRD

oleh -436 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Pernyataan berulang “tidak tahu-menahu” Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH., dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Andri Faisol dan lainnya, kini berhadapan langsung dengan fakta administratif yang mengusik nalar publik: uang negara bernilai miliaran rupiah tidak berada di brankas bendahara, melainkan ditemukan tersimpan di lantai dua Gedung DPRD, sementara brankas resmi bendahara pengeluaran justru kosong.

Kesaksian tersebut disorot tajam namun terukur oleh pengacara terdakwa, Nuroni, SH., yang mempertanyakan logika pengawasan lembaga. Menurutnya, sulit diterima ketika seorang pimpinan DPRD menyatakan tidak mengetahui aspek-aspek mendasar pengelolaan keuangan, sementara perkara yang diperiksa berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran di lingkungan DPRD.

Sorotan itu semakin mengeras setelah dokumen pemeriksaan keuangan mencatat praktik penyimpanan kas yang tidak lazim. Kas tunai miliaran rupiah ditemukan di lantai dua gedung DPRD, disimpan dalam plastik dan karung—bukan di ruang bendahara pengeluaran sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara. Pada saat bersamaan, brankas bendahara ditemukan kosong, kondisi yang secara administratif memantik tanda tanya besar soal kendali dan pengawasan.

Tak hanya soal lokasi penyimpanan, penatausahaan kas juga tercatat bermasalah. Hingga pemeriksaan dilakukan, Buku Kas Umum (BKU) belum tersedia, buku panjar tidak ada, dan uang panjar belum diserahkan kepada PPTK. Akibatnya, alur penguasaan dan peruntukan kas menjadi kabur, membuka ruang tafsir dan spekulasi yang luas di tengah publik.

Dalam persidangan, rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang tak terelakkan: siapa yang menguasai kas negara ketika tidak berada dalam kendali bendahara, dan atas dasar kebijakan siapa uang miliaran rupiah “diparkir” di luar mekanisme resmi? Pertanyaan ini kian relevan karena lokasi penyimpanan berada di gedung DPRD, institusi yang secara kelembagaan dipimpin oleh saksi.

Sorotan publik semakin menguat karena dalam perkara ini, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap 29 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara telah dijadikan barang bukti kerugian keuangan negara di persidangan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan yang diuji bukan semata kesalahan administratif, melainkan telah masuk dalam konstruksi pembuktian kerugian negara di hadapan majelis hakim.

Keberadaan TGR sebagai barang bukti menempatkan pengelolaan keuangan DPRD Bengkulu Utara pada titik krusial. Di satu sisi, terdapat kesaksian pimpinan DPRD yang menyatakan tidak mengetahui detail pengelolaan. Di sisi lain, negara secara resmi mencatat adanya kerugian keuangan, yang dikaitkan dengan penggunaan anggaran di lingkungan DPRD itu sendiri.

Dalam konteks ini, temuan uang miliaran rupiah di lantai dua Gedung DPRD tidak lagi berdiri sebagai fakta terpisah. Ia menjadi bagian dari rangkaian persoalan tata kelola: mulai dari penyimpanan kas di luar mekanisme resmi, lemahnya penatausahaan, hingga TGR puluhan anggota DPRD yang kini diuji sebagai alat bukti di pengadilan.

Secara hukum, belum ada kesimpulan yang menetapkan keterlibatan pihak tertentu. Namun bagi publik, kombinasi antara kesaksian “tidak tahu”, brankas kosong, uang negara di luar prosedur, dan TGR yang telah dijadikan barang bukti adalah potret telanjang lemahnya kontrol internal. Bukan soal siapa bersalah, melainkan siapa yang bertanggung jawab menjelaskan.

Kini, perhatian tertuju pada proses pembuktian di persidangan. Apakah rangkaian temuan ini akan berhenti sebagai pelanggaran administratif, atau membuka tabir persoalan yang lebih serius dalam tata kelola keuangan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, akan ditentukan oleh fakta persidangan—bukan oleh keheningan para pejabat.(R01)