Bengkulu Utara — Skandal pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kian menyeruak ke permukaan. Uang negara miliaran rupiah yang sempat ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lantai dua Gedung DPRD kini dipertanyakan keberadaannya, memicu kecurigaan publik bahwa kas tersebut diduga “menguap” tanpa kejelasan.
Pantauan Awak media, Berdasarkan temuan resmi BPK pada pemeriksaan fisik kas 8 Maret 2023, Sekretariat DPRD tercatat menerima Uang Persediaan (UP) TA 2023 sebesar Rp2,476 miliar. Namun alih-alih dikelola sesuai aturan, BPK justru menemukan kas tunai Rp1,565 miliar disimpan di dalam plastik dan karung, diletakkan di ruangan lantai dua Gedung Sekretariat DPRD, sementara brankas bendahara pengeluaran dalam kondisi kosong.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan anomali serius dalam pengelolaan uang negara. Lebih ironis lagi, BPK juga mencatat tidak adanya Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Panjar, yang seharusnya menjadi “nyawa” penatausahaan keuangan.
Kas Disimpan di Karung, Jejak Administrasi Nihil
Penyimpanan uang negara dalam plastik dan karung di gedung DPRD dinilai sebagai praktik di luar nalar tata kelola keuangan negara. Publik pun bertanya keras: Di ruangan siapa uang tersebut disimpan?……..Siapa yang menguasai dan memiliki akses langsung?……..dan Ke mana uang itu saat ini?
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai pemindahan, penggunaan, maupun keberadaan kas tersebut setelah temuan BPK. Tanpa berita acara, tanpa pembukuan, dan tanpa transparansi, publik wajar menduga uang tersebut lenyap tanpa jejak.
Benang Merah SPPD Fiktif
Kejanggalan ini semakin panas karena muncul di tengah kasus SPPD fiktif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang tengah disidangkan. SPPD fiktif berkaitan langsung dengan arus kas, pembayaran perjalanan dinas, dan pertanggungjawaban anggaran.
Ironisnya, dalam persidangan, sejumlah pejabat DPRD disebut kerap mengaku tidak tahu-menahu soal alur uang dan kondisi kas. Padahal, fakta BPK menunjukkan uang negara secara fisik berada di gedung DPRD, bukan di rekening yang terkontrol.
Menguap atau Dibiarkan?
Sejumlah pengamat hukum menyebut, jika uang yang ditemukan BPK tidak dapat ditunjukkan kembali secara utuh dan sah, maka kondisi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat penyimpangan.
Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pembiaran, penguasaan tanpa dasar hukum, atau penggunaan tanpa pertanggungjawaban dapat menjadi pintu masuk pertanggungjawaban pidana, terutama jika uang negara tidak lagi dapat ditelusuri.
Publik Menunggu Jawaban, APH Ditantang Bertindak
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Uang negara yang disimpan dalam karung di lantai dua DPRD Bengkulu Utara tidak boleh dibiarkan “menguap” tanpa kejelasan.
Jika tidak dijelaskan secara transparan, temuan BPK ini berpotensi menjadi bom waktu hukum, sekaligus memperkuat dugaan bahwa skandal SPPD fiktif hanyalah puncak gunung es dari persoalan tata kelola keuangan di DPRD Bengkulu Utara.(R01)





