Bengkulu Utara — Direktur PT Roda Teknindo Purajaya (RTP), Purwanto, akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan penyelesaian proyek rekonstruksi Jalan Padang Betuah–Perbo pagu senilai Rp66 miliar yang hingga awal Januari 2026 masih menyisakan banyak pekerjaan.
Melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Purwanto menegaskan bahwa proyek tersebut resmi mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Januari 2026.
“Proyek ini mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan sampai 31 Januari,” ujar Purwanto, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan bukan tanpa sebab. Ia menyebut pembayaran termyn proyek mengalami keterlambatan serius, sehingga berdampak langsung pada progres lapangan.
“Karena keterlambatan pembayaran termyn. Termyn MC September baru terbayar bulan Desember. Sementara termyn MC November dan MC Desember belum terbayar,” jelasnya.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa atas pembayaran yang belum terealisasi tersebut, pihaknya bersama penyedia jasa akan menempuh mekanisme Surat Pengakuan Utang, yang pencairannya menunggu proses audit.
“Direncanakan dibuat Surat Pengakuan Hutang, yang pembayaran hutang ini setelah diaudit BPKP. BPK juga akan audit setelah seluruh kegiatan proyek dan pembayaran sudah tuntas 100 persen,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa kompensasi penambahan waktu pelaksanaan akibat keterlambatan pembayaran termyn telah diatur secara sah dalam kontrak kerja.
“Kompensasi penambahan waktu akibat pembayaran termyn terlambat ini diatur dalam salah satu pasal kontrak,” tegas Purwanto.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan hingga awal 2026, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut masih menuai sorotan publik. Sejumlah pekerjaan terpantau belum rampung, material diduga tidak maksimal, serta papan informasi proyek sempat tidak ditemukan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan proyek, efektivitas perpanjangan waktu, serta kepastian penyelesaian pekerjaan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK maupun Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait progres realisasi pembayaran termyn dan jaminan mutu pekerjaan pasca perpanjangan waktu.(R01)





