Skandal Lahan PT SIL Menguat: Ratusan Hektare HPK Talang Rapak Diduga Dikuasai Oknum Petinggi, Teguran Kementerian hingga Pemanggilan Kejagung Mengemuka

oleh -580 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik penguasaan lahan oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kian menguat dan berkembang menjadi sorotan nasional. Selain dugaan aktivitas perusahaan di kawasan hutan, kini mencuat informasi ratusan hektare lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) Talang Rapak yang diduga dikuasai oleh sejumlah oknum petinggi PT SIL.

Informasi tersebut menguat seiring langkah pemerintah pusat yang telah melibatkan Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Merah Putih, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara, Harry Kurnia Setiawan, SP, membenarkan bahwa persoalan lahan PT SIL, termasuk dugaan penguasaan kawasan, telah disampaikan secara resmi ke pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Masalah PT SIL sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan dan ke Dinas LHK. Perusahaan sudah ditegur langsung oleh kementerian. Menurut keterangan perusahaan, mereka sudah mengajukan pemberkasan dan saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi dari kementerian. Kami di UPTD KPHP tinggal menunggu,” ujar Harry.

Terkait HPK Talang Rapak, sejumlah data dan informasi lapangan disebut telah masuk dalam inventarisasi satgas. Dugaan penguasaan lahan oleh oknum petinggi perusahaan dinilai menjadi perhatian serius, mengingat status HPK tetap berada dalam penguasaan negara hingga adanya izin pelepasan kawasan yang sah.

Harry menjelaskan bahwa pengawasan kawasan strategis, termasuk Bentang Alam Seblat (BAS) yang merupakan koridor gajah Sumatra, kini berada di bawah kendali Satgas Merah Putih yang melibatkan lintas institusi, mulai dari Dirjen Gakkum Wilayah Sumatra, TNKS, BKSDA, Dinas LHK Provinsi, hingga KPH Mukomuko dan Bengkulu Utara.

Di saat bersamaan, Satgas PKH di Provinsi Bengkulu juga telah mengantongi seluruh data spasial dan administrasi perusahaan yang teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan, termasuk dugaan penguasaan HPK Talang Rapak.

“Informasi terakhir yang kami terima, perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi masuk kawasan sudah diajukan pemanggilan verifikasi oleh Kejaksaan Agung di Kejagung. Semua proses langsung dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan,” tegas Harry.

Menguatnya peran kementerian dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini menegaskan bahwa persoalan lahan PT SIL, termasuk dugaan penguasaan ratusan hektare HPK Talang Rapak, bukan lagi isu lokal, melainkan telah masuk dalam pengawasan nasional.

Publik kini menanti hasil verifikasi resmi kementerian serta langkah hukum lanjutan guna memastikan perlindungan kawasan hutan, HPK, dan koridor satwa liar, sekaligus menutup ruang praktik penguasaan lahan yang diduga melibatkan oknum elite perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan HPK Talang Rapak tersebut.(R01)