Kasat Reskrim Tegaskan Penyelidikan Laporan MAFIA, Dugaan Pungli SPFBT Durian Amparan 

oleh -536 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Eko Munarianto, S.I.K. menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta dugaan manipulasi administrasi SPFBT yang dikeluarkan oleh kepala desa durian amparan yang diduga bukan kewenangannya karena lokasi tersebut diduga masuk wilayah desa Air Sebayur kecamatan pinang raya.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., yang memastikan laporan dari Masyarakat Analis Finansial dan Investigasi Anggaran (MAFIA) akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Akan kami lidik laporan dari MAFIA,” ujar AKP Alvan Dellano saat dikonfirmasi awak media Harian Rakyat Online Selasa (16/12/2025)

Laporan MAFIA diketahui telah diterima secara resmi oleh Polres Bengkulu Utara pada Desember 2025 dan ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Utara cq. Ketua Tim Siber Pungli. Dalam laporannya, MAFIA menyoroti dugaan praktik pungli dan manipulasi administrasi SPFBT yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Di bawah kepemimpinan AKBP Eko Munarianto, Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Sementara itu, MAFIA mendukung penuh kinerja penegakan hukum di kabupaten Bengkulu Utara dan telah melampirkan dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta indikasi awal dugaan pelanggaran sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Organisasi tersebut juga meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum Polres Bengkulu Utara dalam mengusut tuntas laporan tersebut, yang dinilai salah satu komitmen pemberantasan pungli dan penyalahgunaan wewenang di daerah kabupaten Bengkulu Utara.(R01)