Bengkulu Utara — Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Arga Makmur secara terbuka mengakui bahwa Desa Pajar Baru telah melunasi denda susulan listrik sebesar Rp90 juta yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat setempat sebagai dugaan denda los kWh tanpa kejelasan dasar hukum dan dokumen resmi.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan PLN Bengkulu Utara (red. Feri) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/12/2025).
“Ooh iy infony sudh selesai pak, sdh terbayar tagihan susulanny,” tulis pimpinan PLN BU.
Tak berhenti di situ, PLN juga menyebut bahwa penyelesaian pembayaran dilakukan oleh kepala desa, bukan oleh pihak lain.
“Kadesny klo infony yg nyelesaikan wktu itu kkantor,” lanjutnya
Saat ditanya soal besaran denda yang mencapai puluhan juta rupiah, pihak PLN kembali membenarkan nilai tersebut.
“Benar pak tagihan susulanny emg sgitu,” tegasnya
Denda Dibayar, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Meski pembayaran telah dilakukan, sejumlah pertanyaan krusial justru kian menguat di tengah publik dan masyarakat setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari PLN terkait dokumen resmi, seperti: Berita acara pemeriksaan pelanggaran, Dasar perhitungan kerugian negara,Status hukum dugaan los kWh, Dan keterkaitan tanggung jawab desa terhadap instalasi listrik proyek yang disebut-sebut belum diserahterimakan secara resmi dari Dinas PUPR kabupaten Bengkulu Utara pasca proyek PHO-FHO tahun 2022-2023.
Sejumlah pihak menilai, pembayaran denda tidak serta-merta menghapus dugaan maladministrasi jika penagihan dilakukan tanpa prosedur transparan dan akuntabel.
“Kalau memang terjadi pelanggaran, tunjukkan dokumennya. Jangan sampai desa dipaksa membayar sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Benarkah Desa Jadi Korban?
Kasus ini memunculkan dugaan desa berada pada posisi lemah di hadapan BUMN, hingga memilih membayar denda besar demi menghindari konflik berkepanjangan, meski dasar penagihan masih dipertanyakan.
Pengamat kebijakan publik menilai, PLN wajib membuka seluruh dokumen dan kronologis penetapan denda, agar tidak menimbulkan persepsi pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan denda, serta alasan desa yang dibebankan pembayaran terkait proyek SPAM 2022-2023 yang diduga belum diserahkan kepada desa setempat.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pajar Baru untuk menggali alasan di balik keputusan pembayaran denda Rp90 juta.
Kasus ini diperkirakan belum berakhir, dan berpotensi bergulir ke ranah pengawasan internal PLN maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.(R01)





