DPC ABPEDNAS BENGKULU UTARA DESAK PEMDA TETAPKAN SOLUSI STRATEGIS PENGELOLAAN TJSLP/CSR DEMI KEPENTINGAN DESA

oleh -406 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – DPC ABPEDNAS Bengkulu Utara mendukung penuh penyelenggaraan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dibuka Pemerintah Daerah pada Kamis (11/12/2025) di Command Center Setda Bengkulu Utara.

Ketua DPC ABPEDNAS Bengkulu Utara Rozi, HR berharap forum tersebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola CSR agar benar-benar berpihak kepada desa, sejalan dengan tujuan organisasi ABPEDNAS yang bertugas memperkuat fungsi pengawasan BPD, mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat desa atas pembangunan yang adil.

Desa Harus Menjadi Subjek, Bukan Penonton dalam CSR

Rozi menekankan bahwa selama bertahun-tahun, desa-desa di Bengkulu Utara terutama yang berada di sekitar HGU perkebunan, pertambangan, dan energi terkesan hanya menjadi “penonton” dari program CSR yang dijalankan perusahaan.

“Seiring dengan Tujuan organisasi ABPEDNAS adalah memperjuangkan hak desa. desa harus menjadi subjek utama, bukan sekadar wilayah operasional yang selama ini terkesan tidak secara langsung menikmati manfaat signifikan dari CSR perusahaan,” ujar Rozi.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar desa selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebutuhan prioritas, padahal dampak operasional perusahaan langsung dirasakan oleh masyarakat desa.

Pemda Bengkulu Utara diminta mengambil langkah strategis:

A. Transparansi Data CSR untuk Publik

– Daftar perusahaan
– Anggaran CSR
– Lokasi dan bentuk program
Semua mesti diumumkan setiap tahun.

B. Pelibatan Pemerintah Desa dan BPD

Perencanaan TJSLP wajib mengacu pada musyawarah desa, bukan hanya kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah.

C. Penegasan Kewajiban Perusahaan

Pemda harus memiliki regulasi tegas agar CSR bukan kegiatan sukarela, tetapi kewajiban sosial yang terukur.

D. Audit & Evaluasi Tahunan

ABPEDNAS meminta Pemda melakukan audit sosial dan audit kinerja terhadap seluruh penerima manfaat CSR, untuk menghindari program yang tumpang tindih, tidak tepat sasaran, atau sekadar formalitas perusahaan.

Komitmen ABPEDNAS Akan Mengawal Kepentingan Desa Secara Langsung

Rozi menegaskan bahwa sesuai visi organisasi, ABPEDNAS bertugas menjaga marwah desa dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kami akan turun langsung ke desa-desa untuk memantau realisasi CSR tahun 2026. Jika ada perusahaan yang tidak patuh atau program yang tidak bermanfaat, akan kami laporkan sebagai pelanggaran kewajiban sosial perusahaan,” tegasnya.

DPC-ABPEDNAS Bengkulu Utara mendukung penuh pengukuhan kepengurusan Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara periode 2026–2029, namun menekankan bahwa keberhasilan forum tidak diukur dari struktur organisasi, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat dan desa.

“Tugas kami memastikan desa tidak lagi terkesan dilupakan. memperkuat peran BPD, mengawal kebijakan, dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat desa, semoga CSR perusahaan bukan hanya menjadi formalitas tahunan,” tegasnya

Harapan ini disampaikan sebagai komitmen ABPEDNAS Bengkulu Utara dalam memperjuangkan pembangunan desa yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa, terutama dalam konteks kewajiban sosial perusahaan.(BM)