Bengkulu Utara — Polemik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pajar Baru kian memanas. Selain air yang tak mengalir dan proyek yang tak jelas arah penyelesaian, kini muncul temuan baru terkait denda PLN Rp 90 juta yang diduga membebani desa. Denda tersebut bukan karena pemakaian listrik normal, melainkan diduga akibat ulah oknum instalasi listrik yang memasang sambungan “los KWh”, dan kemudian terungkap saat razia petugas PLN.
Fakta baru ini membuat publik semakin curiga ada praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara Tahun 2022-2023.
Warga Ungkap Keluhan: “Air Cuma Mengalir Seminggu Mas… Habistu Mati!”
Keluhan masyarakat semakin menjadi-jadi. Seorang warga menyampaikan langsung melalui telepon WhatsApp pada Kamis (11/12/2025):
“Air itu mengalir satu minggu mas. Setelah itu mati total. Desa pun dibeban denda PLN Rp 90 juta, sampe kebun desa digadaikan. Masyarakat bingung, denda itu untuk siapa? Apalagi katanya denda itu gara-gara los KWh ditemukan PLN waktu razia. Itu ulah siapa karena proyek belum serah terima dari PU Bengkulu Utara,” tegasnya.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan di luar prosedur yang dilakukan pihak tertentu saat pengoperasian listrik SPAM.
Denda PLN Mencapai Rp 90 Juta, Diduga Karena Sambungan Listrik Ilegal
Berdasarkan informasi yang berkembang, denda PLN muncul setelah petugas melakukan razia dan menemukan instalasi listrik SPAM menggunakan sambungan los KWh, yang secara aturan dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat.
Jika temuan ini benar, maka denda seharusnya tidak dibebankan kepada desa, sebab proyek SPAM tersebut belum diserahterimakan kepada desa, Namun faktanya, desa menjadi pihak yang harus menanggung beban finansial tersebut hingga rela menggadaikan kebun desa senilai Rp 90 juta.
Sumber di lapangan menyebut, tindakan mengalihkan beban denda ke desa tanpa kejelasan dasar hukum merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai tata kelola pemerintahan.
Kejanggalan Tambah Menggunung: Termin Macet, Dugaan Fi, dan Proyek Mandek
Kisruh ini menambah panjang daftar kejanggalan SPAM Pajar Baru: Administrasi termin diduga tersendat tanpa kejelasan, isu fi proyek dan uang pelicin sempat mencuat Dan instalasi listrik justru menjadi sumber denda fantastis.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kemungkinan kegagalan perencanaan sejak awal serta lemahnya pengawasan internal instansi terkait.
Desakan Investigasi Menguat: Siapa Oknum Pemasang Los KWh?
Warga kini menuntut aparat penegak hukum, termasuk, Inspektorat (APIP), Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, polres Bengkulu Utara hingga Polda Bengkulu bila diperlukan, untuk mengusut tuntas:
Siapa oknum yang memasang sambungan los KWh, Mengapa desa dibebankan denda yang bukan menjadi kewenangannya, Bagaimana proses proyek bisa berjalan tanpa serah terima jelas, Hingga alasan PUPR yang sampai hari ini diam seribu bahasa.
Menurut warga, masalah ini sudah melewati batas toleransi dan berpotensi merugikan keuangan desa serta masyarakat dalam jumlah besar.
PUPR Bengkulu Utara Diminta Muncul dan Bertanggung Jawab
Hingga berita ini dirilis, Dinas PUPR Bengkulu Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai: Temuan sambungan los KWh, Alasan pembebanan denda ke desa, Status serah terima proyek, serta berbagai kejanggalan administrasi sepanjang pengerjaan SPAM.
Ketiadaan penjelasan semakin memperburuk kepercayaan publik, dan membuka ruang spekulasi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut Desa Jadi Tumbal, Proyek SPAM Pajar Baru Tenggelam Dalam Kejanggalan.
Denda PLN akibat sambungan ilegal, aset desa digadai, air tak mengalir, dan PUPR belum bersuara, Warga resah dan bingung, sementara aparat pengawas belum terlihat mengambil langkah.
Skandal SPAM Pajar Baru berpotensi menjadi salah satu kasus paling memalukan dalam manajemen proyek daerah jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.(R01)





