Polres Bengkulu Utara Tegaskan: “Pasti Bertindak” Atas Laporan Dugaan Pungli SPFBT yang Dilayangkan MAPIA

oleh -498 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Kepolisian Resor Bengkulu Utara memastikan akan mengambil langkah hukum atas laporan resmi Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAPIA) terkait dugaan pungli, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi Surat Pernyataan Fisik Bangunan Tanah (SPFBT).

Sikap tegas Polres itu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto.,S.IK., Melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Erry Andra Soebijanto, ketika dikonfirmasi mengenai desakan warga dan laporan tertulis MAPIA.

Jawabannya singkat namun sangat jelas:
“Ya pasti akan bertindak.”

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan bernomor 125/S.Lp/MAFIA/BKL/XII/2025, yang telah diterima secara resmi oleh Polres Bengkulu Utara pada 7 Desember 2025, akan diproses sebagaimana mestinya. Laporan itu memuat dugaan praktik pungli dan manipulasi administrasi SPFBT yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di Desa Air sebayur dan sekitarnya.

Sikap tegas Polres Bengkulu Utara ini dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik, mengingat isu pungli dalam layanan administrasi desa maupun kabupaten kerap menimbulkan keresahan.

MAPIA menyatakan siap memberikan data tambahan dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah konkret Satuan Saber Pungli Polres Bengkulu Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut—sebuah kasus yang dinilai dapat membuka tabir praktik penyimpangan jika benar-benar terjadi.(R01)