Dua Desa Bergejolak: Dugaan Pungli SPFBT di Eks Tambang PT RGT CME & Modus “Tanah Adat” 

oleh -458 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Aroma dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen tanah kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Dua desa berbeda kini menjadi sorotan: Desa Air Sebayur di Kecamatan Pinang Raya dan Desa Durian Hamparan di kecamatan Batiknau. Warga menjerit karena dimintai biaya hingga puluhan juta rupiah untuk kepengurusan tanah yang semestinya mengikuti aturan baku pemerintah.

SPFBT di Eks Tambang PT RGT CME Diduga Dipungut Rp 3–20 Juta

Di Desa Air Sebayur, warga yang mengurus Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) di wilayah eks tambang batu bara PT RGT CME mengaku dimintai biaya tidak wajar. Tarif pungutan disebut bervariasi antara Rp 3 juta hingga hampir menembus angka Rp 20 juta, tergantung luas lahan.

IT, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa banyak warga menjadi korban.

“Kasihan warga Air Sebayur. Kalau lahan seperempat hektar saja diminta Rp 3 juta. Ada yang hampir tembus Rp 20 juta. Belum lagi diminta bayar pajak Rp 1 juta, seperti HN, WS, SM, dan lainnya,” ujar IT yang juga dimintai Rp 3,5 juta, Kamis (12/25).

Warga menduga ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk meminta pungutan yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

Modus “Tanah Adat” dugaan pemerasan dan pungli juga menyeruak. dengan cara mengklaim tanah warga sebagai “tanah adat”. Warga yang tidak mau membayar disebut-sebut diancam bahwa tanah mereka akan ditarik dan dinyatakan sebagai milik adat.

Seorang warga menuturkan:

“Bermodus tanah adat, Kalau warga tidak mau bayar, tanah akan direbut adat,” ujar sumber tersebut, (12/25).

Modus ini dinilai sangat meresahkan, karena dapat memicu konflik tanah antarwarga dan melemahkan kepastian hukum.

Warga Mendesak Penegak Hukum Turun Tangan

Dua kasus berbeda ini menunjukkan pola dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat desa. Warga berharap Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, hingga inspektorat daerah segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kepastian prosedur pengurusan SPFBT dan keabsahan status tanah adat sangat penting untuk mencegah konflik serta menghindari praktik-praktik ilegal yang membebani masyarakat.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mencoba mengonfirmasi para pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.(R01)