Bengkulu Utara – Pelanggan listrik Taryono warga Desa Pematang Sapang, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, meluapkan kemarahan setelah mendapati meteran listrik di rumahnya dipasangi segel “Pemutusan Sementara (TUL VI-01) Tunggakan Rekening Listrik” oleh petugas PLN.
Pelanggan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki tunggakan sama sekali, sehingga pemasangan segel dinilai sebagai tindakan ceroboh, memalukan, dan merugikan.
“Ini tindakan sembarangan. Saya tidak punya tunggakan. Kalau petugas tidak bisa membuktikan, saya akan laporkan mereka,” tegas Taryono pelanggan PLN dengan nada keras.
Menurutnya, tindakan petugas PLN yang memasang segel tanpa pengecekan data bukan hanya melanggar SOP, tetapi juga bisa dianggap memfitnah dan mencoreng nama baik pelanggan. Segel yang dipasang di tempat terbuka membuat publik bisa salah menilai seolah ia pelanggan bermasalah.
Ia menegaskan akan melaporkan petugas PLN yang bertugas apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, pencabutan segel, dan permintaan maaf dari pihak PLN.
“Jangan seenaknya memberi label tunggakan tanpa bukti. Kalau ini tidak diselesaikan, saya tempuh jalur hukum,” tambahnya.
Pelanggan tersebut meminta PLN melakukan pembenahan internal, memperketat validasi data sebelum tindakan lapangan, serta memastikan petugas mengikuti SOP agar kejadian serupa tidak terulang.(R01)





