Diduga Ada “Jual Beli” SPFBT Rp7 Juta di Lahan Eks Tambang: Warga Penggarap Menolak Setoran, Dilaporkan ke Polisi

oleh -803 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Dugaan praktik kotor dalam pengurusan SPFBT (Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah) di wilayah eks tambang Desa Air Sebayur kembali mengguncang publik. Dedi, seorang warga penggarap lahan RGT CMI eks Tambang Batu bara, mengaku menjadi korban tekanan dan intimidasi setelah menolak permintaan setoran Rp7 juta yang diduga dijadikan “uang tebus” agar namanya bisa dimasukkan sebagai pemilik sah lahan SPFBT dari pemerintah desa durian amparan.

Bukan hanya ditagih, penolakannya justru berbuntut laporan polisi yang membuat Dedi harus menghadiri panggilan resmi Unit Reskrim Polsek Batik Nau.

Menurut Dedi, seseorang berinisial Iw dan Bg memanggilnya ke pondok kebun, lalu menyampaikan bahwa lahan yang telah lama ia garap tiba-tiba sudah dibuatkan SPFBT atas nama Bi, seseorang yang disebut telah menyetor uang lebih dulu kepada mereka.

Lebih mengejutkan, Dedi ditawari “jalan pintas”: Jika ia mau membayar Rp7 juta untuk mengganti uang Bi, maka SPFBT itu akan dialihkan ke namanya.

“Saya dilaporkan oleh Pur menantunya Bi karena tidak mau kembalikan uang mertuanya Rp7 juta. Kata Iw, lahan saya sudah dibuat SPFBT atas nama Bi. Tapi kalau saya bayar Rp7 juta untuk kembalikan uang Bi, SP dibalikkan ke nama saya. Ini jelas janggal, saya tolak. Tidak lama, saya dapat panggilan dari Polsek Batik Nau,” ungkap Dedi dengan nada kecewa, Jumat (5/12/2025).

Tawaran yang menyerupai transaksi jual-beli legalitas tanah itu membuat Dedi curiga. Ia menilai ada upaya sistematis untuk “mengamankan” lahan eks tambang melalui skema yang tidak transparan, bahkan diduga kuat memperalat tekanan hukum kepada warga yang menolak mengikuti permainan.

Setelah menolak membayar, Dedi langsung dibidik dengan laporan dugaan penguasaan lahan dan pengerusakan tanaman, yang menurutnya tidak ada kaitannya dengan fakta di lapangan.

Insiden ini memantik kecurigaan bahwa ada jaringan permainan SPFBT, pungutan terselubung, dan dugaan manipulasi administratif di kawasan eks tambang, dengan memanfaatkan kebingungan serta ketidaktahuan warga.

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik laporan terhadap Dedi sekaligus membongkar apakah ada aktor-aktor yang memperjualbelikan legalitas tanah menggunakan nama warga tanpa proses sah.

Redaksi masih melakukan penelusuran lebih dalam. Pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini dipersilakan memberikan klarifikasi resmi kapan pun.(R01)