Kuasa Hukum Bendahara Bawaslu Benteng Desak Kejari Tetapkan Nama-Nama dalam BAP sebagai Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif

oleh -412 Dilihat
oleh

Bengkulu Tengah, 14 November 2025 — Kuasa hukum bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah berinisial S, dari kantor PT Nedi Akil Lawyer, hari ini melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Kejari Benteng) untuk meminta perkembangan penanganan pengaduan khusus terkait dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Bawaslu Benteng.

Surat bernomor 084/ADV/PT NALAW/XI/2025 yang disampaikan pukul 13.30 WIB itu berisi permintaan informasi lanjutan mengenai proses hukum atas laporan yang sebelumnya telah diajukan pihak kuasa hukum.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Benteng dalam mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Bawaslu Bengkulu Tengah. Mereka berharap kejaksaan bertindak tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Kami berkeyakinan Kejari Benteng akan segera menetapkan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam BAP—yang diduga terlibat perjalanan dinas fiktif—sebagai tersangka. Penetapan ini penting agar mereka dapat diadili bersamaan dengan para tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar penanganan perkara tidak terburu-buru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum semua nama yang disebut dalam BAP diperiksa dan ditetapkan tersangka.

Menurut kuasa hukum, klien mereka S—yang kini berstatus tersangka—telah memberikan keterangan dalam BAP mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Mereka menegaskan bahwa pengaduan yang dibuat bukan semata bersumber dari pengakuan klien, tetapi berdasarkan fakta hukum yang telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan.

“Tidak adil jika kerugian negara hanya dibebankan pada klien kami sebagai bendahara. Ia hanya mencairkan dana berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan para pelaku perjalanan dinas fiktif. Para penikmat dana itulah yang semestinya lebih dulu dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum meminta Kejari Benteng menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan, agar semua pihak yang diduga turut serta dapat diadili secara bersamaan.

Pada kesempatan tersebut, mereka juga mengimbau media cetak dan elektronik untuk ikut mengawal proses hukum demi memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak terkait.

“Ini bukan hanya soal pembelaan, tetapi upaya mencari keadilan yang sebenar-benarnya dalam perkara ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pengacara tersangka.(R01)